Jeumpa Media | Banda Aceh – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial ID, warga Desa Lam Apeng, Seulimeum, Aceh Besar, karena diduga mengangkut kayu ilegal. Penangkapan dilakukan saat patroli di Jalan Desa Makmur, Kecamatan Blang Bintang, pada Selasa (19/8/2025).
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Dona Briadi, mengatakan tersangka mengendarai truk Mitsubishi Colt Diesel bermuatan 13 batang kayu jenis Meudangbalu (rimba campuran) dengan total volume 7,77 meter kubik.
“Saat diminta menunjukkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan,” ujar Dona dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).
Menurut hasil penyelidikan, kayu tersebut dibeli ID dari rekannya, SU, seharga Rp800 ribu. Kayu itu rencananya akan diolah menjadi balok dan papan, kemudian dijual ke panglong dengan harga Rp2,5 juta per kubik.
Polisi juga mengamankan seorang penumpang berinisial FZ dan seluruh barang bukti. ID dijerat dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana 1–5 tahun penjara dan denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.(*)
