Bawaslu dan KIP Aceh Musnahkan Sisa Surat Suara

Jeumpa.com | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh melaksanakan pemusnahan surat suara sisa lebih dari percetakan dan tidak terpakai yang terkumpul di seluruh kabupaten/kota di Aceh, Selasa (13/02/2024).

Surat suara tersebut dimusnahkan sebagaimana yang menjadi ketentuan, setelah semua kebutuhan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terpenuhi.

Demikian disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Ahmad Mirza Safwandy kepada jeumpa.com Selasa (13/02/2024), Mirza mengatakan DPT terbanyak di Aceh adalah wilayah Aceh Utara.

“Pastikan masyarakat memilih dan mendapatkan formulir C Pemberitahuan dan ketika ke TPS memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban masyarakat sebagai pemilih sendiri” Sebut Mirza.

Kemudian, Sambung Mirza, pemilih harap memeriksa kembali surat suara yang dibagikan petugas sebelum mencoblos ke bilik surat suara.

Lebih lanjut Mirza mengimbau , agar masyarakat pemilih menggunakan hak pilih, karena paartisipasi masyarakat dalam pemilu akan menentukan arah dan kebijakan Indonesia kedepan.

“Semangat pesta demokrasi ini harus dilaksanakan dalam suasana persaudaraan dan silahturrahmi, bahwa pemilu adalah bagian dari kesadaran kita dan panggilan kewarganegaraan, sehingga melaksanakan pemilu menjadi sarana integrasi bangsa,” ucapnya.

Untuk masyarakat yang belum menerima formulir C tetap bisa melakukan pemilihan selama terdaftar di DPT tercatat dengan cara membawa E-KTP, Fotocopy KTP elektronik, KTP dalam bentuk digital, Suket maupun Biodata WNI saat pencoblosan, yang nantinya akan diarahkan oleh petugas KPPS.

“Mayarakat dapat melakukan hak pilih dari sejak di buka TPS sampai berakhir pencoblosan, dimulai dari jam 07.00 WIB hingga jam 13.00 WIB. Adapun jumlah TPS di seluruh Aceh berjumlah 16.046 TPS yang tersebar di 23 kabupaten/kota, 290 kecamatan, 6.499 di desa/ kelurahan,” Pungkas Mirza.

Keterangan : Dokumentasi Jeumpa.com | Rini

Dalam kesempatan yang sama, Agus Syahputra, Ketua Panwaslih Aceh juga menyampaikan hal serupa. “gunakan hak pilih, mari berbondong-bondong ke TPS dan memilih sesuai dengan hati nurani, jangan pernah tergiur dengan money politik serta laporkan bila terdapat kecurangan” ujarnya kepada Jeumpa.com, Selasa (13/02/2024).

Dalam masa tenang Bawaslu masih melakukan sosialisasi terhadap masyarakat utk mengajak agar tidak golput dan mengajak masyarakat untuk melakukan pengawasan di TPS, serta mengajak saksi partai politik untuk merawat dan munggunakan hak nya dengan cara yang dibenarkan agar lebih tertib dan ikut mengawasi kecurangan untuk kepentingan bersama.

“Strategi mengurangi kecurangan yaitu pengawasan partisipasi partai politik, pengawasan oleh masyarakat jika ada melihat kecurangan segera laporkan ke Bawaslu, dan akan di proses sesegera mungkin dalam waktu yang cepat dan paling lambat 3 hari kerja” ucap Agus.

Bawaslu sendiri tentu menerima kritik membangun dari masyarakat dan mengajak masyarakat bersama menjaga kondusifitas agar tidak saling menyebarkan informasi hoax terkait sesuatu informasi yang beredar.

Dan saat pemilihan suara masyarakat dilarang membawa hp dalam bilik suara kecuali boleh merayakan pesta demokrasi setelah melakukan pemilihan. (Rn)

Baca: Tidak Menerima Formulir C Pemberitahuan, Begini Caranya Bisa Mencoblos Dihari Pemilihan! 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *