Jeumpa.com |Kota Langsa – Guna kelancaran pelaksanaan Pemilu yang Akan digelar beberapa hari lagi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Langsa menggelar Pelatihan Saksi bagi Partai Politik peserta Pemilu 2024, Jum’at (09/02/2024).
Acara yang berlangsung di Aula Serbaguna IAIN Langsa itu diikuti oleh ratusan saksi dari berbagai Partai Politik (Parpol). Adapun narasumber yang hadir yaitu Mohammad Khairi dengan tema “Peran dan kompetensi dalam Pemilu”, Kemudian disusul Riswandar dengan materinya “Manajemen pengetahuan saksi peserta Pemilu”, serta Teuku Zulkarnaen yang menyampaikan materi “Potensi dan isu krusial kerawanan tahapan bagi saksi peserta Pemilu” tersebut diadakan pada hari Jumat (09/02/2024).
Acara yang dibuka Ketua Bawaslu Kota Langsa, Taufiqurrahman, dalam sambutan menyampaikan bahwa para saksi Parpol dilantik oleh Bawaslu. Pelaksanaan ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 351 Ayat 8, di mana saksi peserta pemilu dilatih oleh Bawaslu yang diberikan kewenangan untuk memberikan pelatihan kepada saksi parpol peserta Pemilu tahun 2024.
Dengan demikian, Sambung Taufiq, saksi adalah ujung tombaknya TPS, ditangan para saksi ini yang akan melahirkan proses demokrasi seperti yang diharapkan bersama, berjalan dengan lancar dan aman.
“Jadi, pelatihan ini merupakan tugas Bawaslu melaksanakan sesuai dengan UU, untuk para saksi dari Parpol, mungkin terdapat sedikit perbedaan pada tahun ini, dimana Pemilu sebelumnya pelatihan saksi di Kecamatan masing- masing, sedangkan tahun 2024 pelatihan dilaksanakan oleh Kabupaten dan Kota,” Tegas Taufiq.
“Pengetahuan yang diberikan nantinya oleh para narasumber menjadi kewajiban bagi peserta yang hadir untuk diteruskan pada saksi lainnya perkecamatan di Parpol masing-masing,” Sambung Taufiq.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipatif Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Langsa, Sri Wahyuni, menyampaikan Pelaksanaan Pemilu tidak terlepas dari hadirnya saksi dari partai politik yang turut memantau jalannya pencoblosan hingga perhitungan suara. Namun, sebagai saksi yang bertugas dari Parpol masing-masing, sudah seharusnya mematuhi dan mengetahui prosedur peraturan berlaku.
“Peserta Pemilu benar-benar harus memperhatikan kapasitas dan kapabilitas saksinya dalam mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS maupun rekapitulasi, karena saksi akan lebih siap menghadapi kerawanan-kerawanan pelanggaran pemilu tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang bisa saja terjadi,” Terang Sri Wahyuni.
Perlu diketahui, Bawaslu dan saksi partai politik peserta pemilu merupakan mitra dalam mengkawal proses pemilu, sehingga pelaksanaan pemilu bisa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta diharapkan agar ilmu yang didapat dalam pelatihan ini bisa disalurkan kepada saksi yang lainnya yang berhalangan hadir. (Nj)
