Jeumpa.com | Kota Langsa – Jelang memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bersama TNI-POLRI, Pemerintah Daerah serta Partai Politik peserta Pemilu, Sabut (10/02/2024).
Ketua Bawaslu Kota Langsa, Taufiqurrahman, dalam Arahannya Sabtu (10/02/2024) menyampaikan poin pertama tentang aturan Undang- Undang nomor 7 Tahun 2017 perihal masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Selanjutnya, Lanjut Taufiq, Poin nomor 2 yaitu tim pelaksana kampanye dan partai politik peserta Pemilu untuk tidak melakukan aktivitas kampanye Pemilu dalam metode apapun selama masa tenang, yang dimulai sejak tanggal 11-13 Februari 2024 besok.
“Karena berkonsekuensi terhadap pelanggaran administrasi Pemilu ataupun pidana Pemilu,” tegasnya.
Adapun poin ketiga, bahwa tim kampanye pelaksana kampanye dan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 untuk menghentikan seluruh penayangan iklan kampanye baik melalui media cetak dan ektronik serta menutup akun media sosial yang digunakan berkampanye pada hari terakhir masa kampanye.
Poin yang keempat bahwa untuk menghimbau jajaran agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi masuk dalam kategori menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih.
Yang kelima, bahwa untuk melakukan penertiban secara mandiri seluruh alat peraga kampanye serta bahan kampanye yang telah dipasang selama lamanya pada tanggal 10 Februari 2024 23:59 WIB. Jadi batas terakhir masa kampanye adalah nanti malam pukul 00.00 WIB sudah tidak dibenarkan lagi melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
“Jadi bapak dan ibu yang mewakili dari partai politik untuk menyampaikan ini, kepada jajaran di tingkat desa ataupun kepada calon-calon, baik itu DPRK, DPRA, DPR-RI, maupun partai pendukung paslon Presiden dan Wakil Presiden, dan partai politik mempunyai kewenangan sendiri untuk menertibkan alat peraga secara mandiri,” tegas Taufiq.
Yang keenam, bahwa Partai Politik untuk dapat menghimbau penanggung jawab posko pemenangan agar membersihkan alat peraga dan bahan kampanye secara mandiri di masa tenang.
Ketujuh, bahwa panwaslih Kota Langsa dan seluruh jajaran pengawas Pemilu akan melakukan penindakan, apabila ditemukannya pelanggaran pada tahapan masa kampanye dan masa tenang. Jika nanti alat peraga masih ada di masa tenang, maka kami akan melakukan tindakan.
Sementara poin kedelapan, Panwaslih dan Pemerintah kota langsa bersama TNI-POLRI akan melakukan penertiban seluruh APK, dan bahan kampanye di masa tenang sejak tanggal 11 Februari 2024 besok.
Sementara Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran, Marida Fitriani, menyampaikan penertiban APK kepada seluruh Partai Politik yang terdaftar pada Pemilu 2024 dilakukan berdasarkan amanat UU Nomor 7 tahun 2017.
“Jadi mohon kerjasama dari semua partai untuk menertibkan APK, sehingga masih bisa digunakan untuk hal lain-lain, apalagi tim yang terdiri Bawaslu, Panwascam, PKD, dan Satpol PP serta yang menertibkan APK maka tidak dapat di ambil kembali atau digunakan lagi,” tandasnya lagi.
Hal tersebut dibenarkan kembali oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Sri Wahyuni, yang menyampaikan bahwa pertenuan pada hari ini adalah bentuk pencegahan yang menjadi tanggung jawab Bawaslu.
“Kami memberi tahu kepada bapak dan ibu apa yang akan kami lakukan penertiban, ketika itu memang tidak diindahkan, maka tetap kami lakukan penindakan,” Tegas Sri.
“Kita akan keluarkan imbauan kepada Partai Politik terkait apa yang sudah kita sampaikan saat ini, jadi kami sangat berharap bapak dan ibu yang hadir di sini melakukan penertiban itu secara mandiri demi kenyamanan kita masing masing. Karena kita di sini menjalankan sebuah kegiatan berdasarkan regulasi undang-undang yang jelas” Tutup Sri Wahyuni.
Acara yang berlangsung di salah satu Cafe Kota Langsa tersebut dihadiri oleh ketua dan komisioner Bawaslu Kota Langsa, perwakilan TNI-POLRI, perwakilan Satpol PP dan WH serta perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024. (Nj)
