Jeumpa Media | Langsa — Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Langsa kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal asal Thailand. Kali ini, petugas mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bermuatan delapan sepeda motor berbagai merek dan 20 koli suku cadang (sparepart) sepeda motor tanpa dokumen resmi.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim P2 pada Sabtu, 13 September 2025, terkait rencana pengiriman barang ilegal melalui jalur laut di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, yang selanjutnya akan dibawa ke Sumatera Utara melalui jalur darat.
Setelah dilakukan analisis risiko, tim segera melakukan patroli di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh. Sekitar pukul 18.00 WIB, tim mencurigai sebuah truk dengan ciri-ciri sesuai laporan sedang melintas dengan kecepatan tinggi menuju arah Medan. Saat diminta berhenti untuk diperiksa, pengemudi truk justru melarikan diri dan berusaha kabur dengan berbelok ke arah Trenggulun, melewati area perkebunan sawit.
Dalam aksi pengejaran yang dramatis, satu kendaraan milik petugas sempat masuk ke dalam parit. Meski begitu, tim lainnya terus melakukan pengejaran sejauh 35 kilometer selama lebih dari satu jam di medan yang sulit dan berlumpur. Pengejaran sempat terkendala saat truk menghilang dari pantauan, namun tim tidak menyerah dan terus menyisir area perkebunan sawit.
Hingga akhirnya, truk tersebut ditemukan dalam kondisi terhenti di tengah kebun sawit di wilayah Bandar Setia, Kabupaten Aceh Tamiang. Saat dilakukan pemeriksaan awal, truk tersebut kedapatan memuat sepeda motor berpelat nomor aksara Thailand dan sejumlah koli sparepart. Tidak ditemukan sopir atau pihak yang menguasai truk di lokasi kejadian.
Petugas juga menemukan pelat nomor tambahan di dalam truk, yang diduga digunakan untuk mengelabui aparat selama pengangkutan. Setelah berkoordinasi dengan aparat desa setempat, truk beserta seluruh muatan diamankan dan dibawa ke KPPBC TMP C Langsa untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah Republik Indonesia,” tegasnya.
Dwi juga menambahkan bahwa penindakan ini memperkuat peran Bea Cukai sebagai community protector, serta bagian dari upaya menjaga integritas wilayah kepabeanan nasional.
Sebagai informasi, Bea Cukai Langsa telah menyandang predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) dari Kemenpan-RB, dan akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran kepabeanan dan cukai di wilayah kerjanya.(*)
