Bea Cukai Langsa Kembali Tangkap Rokok Ilegal

Jeumpa.com | Langsa,- Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) TMP C Langsa kembali melakukan penindakan terhadap perdagangan rokok ilegal kali ini dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur, Minggu (03/03/2024).

Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) TMP C Langsa, Sulaiman kepada awak media menyampaikan, Kegiatan penindakan ini dilakukan pada Minggu (25/02/2024) di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur sekira pukul 05.00 WIB.

“Kronologis kejadian berawal dari informasi yang diterima pada Sabtu (24/02/2024) pukul 19.00 WIB, bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal melalui wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa. Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) segera merespon informasi tersebut dan
melakukan koordinasi untuk menangkap pelaku,” Ungkap Sulaiman.

Sulaiman melanjutkan, Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan mobil yang dicurigai berada di Kecamatan Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang, pada pukul 23.00 WIB.

“Setelah melakukan Pemantauan dan pengejaran hingga ke Desa Beusa Seberang dan mobil yang dicurigai akhirnya berhasil dihentikan, penindakan ini dilakukan bersama dengan anggota Opsnal Satintelkam Polres Aceh Timur,” Sambung Sulaiman.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 29 karton rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai diantaranya Camclar Original (SPM Impor), Manchester United Kingdom jenis “Ice Crush” (SPM Impor), dan Manchester United Kingdom jenis “Grapes” (SPM Impor).

Adapun total keseluruhan rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 290.000 batang serta Potensi kerugian negara akibat tindakan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 455.769.800,- dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 690.200.000,- dan perkiraan nilai cukainya sebesar Rp.387.440.000,-.

Dalam penindakan tersebut, turut diamankan 1 (satu) orang pelaku inisial TAL yang statusnya saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dan yang bersangkutan saat ini berada di Lapas kelas II b Langsa.

Sebelumnya, Bea Cukai Langsa juga berhasil melakukan penindakan serupa pada Minggu, (04/02/2024) di Kelurahan Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur yang berhasil mengamankan rokok ilegal berbagai merek dengan jumlah sebesar 514.000 batang dan Perkiraan kerugian negara akibat tindakan ilegal ini mencapai Rp 578.794.090,-

Dalam penindakan itu juga turut diamankan 1 (satu) orang pelaku dengan inisial DTEP saat ini juga berada di Lapas kelas II b Langsa dan kasus ini kini sudah dalam tahap penyidikan.

“Bea Cukai Langsa berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap perdagangan ilegal
demi menjaga keadilan dan keamanan bagi seluruh masyarakat,” Tutup Sulaiman. (Nj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *