Jeumpa.com | Banda Aceh – Dalam menyikapi dilema terhambatnya realisasi APBA 2024, Gubernur Aceh Achmad Marzuki akhirnya menerbitkan pergub perihal pembayaran gaji dan tunjangan ASN. Sabtu (2/3/2024).
Achmad Marzuki mengatakan Pergub Nomor 11 Tahun 2024 diterbitkan untuk pemenuhan pembayaran gaji dan tunjangan ASN di lingkungan Pemerintah Aceh yang belum dibayarkan selama dua bulan.
Pergub tersebut memuat perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2024.
“Sehubungan dengan belum ditetapkannya Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2024, maka untuk memenuhi kelengkapan administrasi pembayaran gaji dan tunjangan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2024,” bunyi salah satu pertimbangan dalam Pergub tersebut sebagaimana dalam keterangan persnya dilansir dari Komparatif.ID Sabtu (2/3/2024).
Adapun Pergub perubahan itu menetapkan 4 keputusan. Yaitu alokasi pengeluaran daerah digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Nanggroe, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPRA, Ketua/Wakil Ketua/Anggota Lembaga Keistimewaan Aceh.
Selanjutnya juga digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh, PNS yang diperbantukan pada Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh yang meninggal dunia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan lainnya yang wajib dibayarkan sesuai peraturan perundang undangan.
Sebelumnya Ketua DPRA Zulfadhli dalam keterangannya pada Jumat (23/2/2024) mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan pemerintah Aceh, DPRA telah menetapkan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 18 Desember 2023 dalam rapat Paripurna DPRA.
Setelah dilakukan evaluasi, Kementerian Dalam Negeri pada 15 Januari 2024 menyerahkan kembali dokumen yang berisi catatan evaluasi dan rekomendasi.
Sesuai regulasi, hasil evaluasi dan rekomendasi APBA 2024 dibahas kembali oleh Pemerintah Aceh bersama DPRA, dan kemudian hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRA.
Namun dalam perjalanannya, proses rasionalisasi APBA 2024 hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri telah dilakukan sepihak oleh Pemerintah Aceh, tanpa ada koordinasi dengan DPRA. Sehingga berdampak terjadinya pemotongan anggaran belanja pada beberapa SKPA.
Sayangnya, bukan saja meninggalkan DPRA dalam proses pembahasan, Pemerintah Aceh dalam hal ini atas perintah Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menuduh dan menyudutkan seolah-olah pihak DPRA yang melakukan proses dan upaya untuk mengotak-atik APBA 2024.
Mengingat masih terdapat hal-hal urgen hasil evaluasi Mendagri yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh, maka pimpinan DPRA belum dapat menandatangani Keputusan Pimpinan DPRA tentang Penyempurnaan hasil evaluasi Mendagri terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2024.
Selanjutnya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa: dalam hal keputusan Pimpinan DPRD mengenai hasil penyempurnaan tidak diterbitkan sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak diterima hasil evaluasi dari Menteri, Kepala Daerah menetapkan Perda APBD berdasarkan hasil penyempurnaan. (Rn)
