Jeumpa Media | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang yang terdiri dari empat pegawai pertamina dan tiga pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi produksi dan tata kelola minyak dari PT. Pertamina subholding, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 pada Senin (24/2/2025).
Para tersangka dari pihak PT. Pertamina yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Sedangkan dari pihak swasta yaitu MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Dilansir dari CNN Indonesia, berikut fakta-faktanya:
Negara Rugi Hingga Rp. 193,7 Triliun
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyatakan bahwa kasus ini telah merugikan negara lebih dari Rp. 193 Triliun dari berbagai komponen.
“Yang pertama kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kemudian kerugian impor minyak mentah dalam melalui broker, kerugian impor BBM melalui broker, kerugian pemberian kompensasi dan kerugian karena pemberian subsidi karena harga minyak tadi menjadi tinggi,” imbuhnya dalam konferensi pers pada Senin malam (24/2/2025).
Pertamax di Oplos Menjadi Pertalite
Qohar juga menyatakan bahwa salah satu modus dalam kasus ini yaitu pengoplosan minyak. Tersangka RS diduga memanipulasi jenis minyak yang diimpor. Diduga ia membeli minyak jenis RON 92 (Pertamax) padahal yang dibeli adalam RON 90 (Pertalite).
Kegiatan pembelian minyak mentah impor ini diketahui setelah pemeriksaan terhadap tersangka RS, SDS, dan AP melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) untuk menurunkan readiness/produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Padahal seharusnya saat itu pemenuhan minyak wajib diutamakan dari dalam negeri.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” ungkap Qohar.
Disisi lain, menanggapi pernyataan dari Kejaksaan Agung terkait minyak oplosan, Fajar djoko Santoso, VP Corporate Communication PT. Pertamina menyatakan bahwa pihaknya memastikan Pertamax yang diterima masyarakat bukan oplosan.
“Bisa kita pastikan tidak ada yang dirugikan di aspek hilir atau di masyarakat, karena masyarakat kita pastikan mendapatkan yang sesuai dengan yang mereka beli,” ungkap Fajar saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Menurut Fajar, pihak Kejaksaan Agung saat ini masih mendalami dugaan terkait minyak oplosan ini. Sehingga penyampaian yang kurang tepay menyebabkan kesalahpahaman bagi masyarakat.
“Bukan adanya oplosan, sehingga mungkin narasi yang keluar, yang tersebar, sehingga ada misinformasi di situ,” pungkasnya. (Hul)
