Jeumpa Media| Banda Aceh – Nasruddin, Ketua Tim Optimalisasi Perkebunan dan Kehutanan Aceh (OPKA), menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Aceh untuk mengukur ulang seluruh Hak Guna Usaha (HGU) yang beroperasi di Aceh. Ia menilai selama ini, HGU yang berada di Aceh tidak memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat.
Bahkan terdapat beberapa HGU yang justru menjadi pemicu konflik hingga menyebabkan terjadinya kekerasan dengan masyarakat setempat. Hal ini tentu membutuhkan solusi dan tidak dapat dibiarkan begitu saja karena dapat menimbulkan kerugian terhadap berbagai pihak.
Jika ditinjau dari penerimaan pajak di bidang sektor perkebunan kelapa sawit dan industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) yang diterima hanya sekitar Rp. 207 Miliar per tanggal 31 Mei 2024.
Jumlah ini lebih sedikit jika dibaandingkan dengan tanggal 31 Mei 2023 yang mencapai Rp. 275 Miliar. Sehingga hal ini perlu dilakukan peninjauan lebih lanjut untuk diketahui penyebabnya.
Dalam waktu dekat, sebagian Tim OPKA akan dikerahkan ke seluruh Aceh untuk melakukan pendataan terhadap produksi CPO, kernelm Miko dan Cangkang di masing-masing Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Data tersebut nantinya akan diteruskan kepada DPRA maupun Gubernur Aceh sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi pemerintah Aceh kedepannya.
Selama ini, limbah sawit dari PKS seperti miko, kernel dan cangkang sawit dibawa ke luar daerah seperti Sumatera Utara sehingga hal ini justru merugian pemerintah Aceh.
Nasruddin juga meminta kepada perusahaan PKS untuk dapat mengrimkan semua produk turunan kelapa sawit melalui pelabuhan di Aceh sehingga penerimaan pajak untuk Aceh meningkat.
Dengan demikian, dapat juga menambah lapangan pekerjaan baru di Aceh dan mendatangkan pengaruh yang baik dimasa mendatang.
Tim OPKA tidak hanya bekerja di sektor perkebunan, tetapi juga akan meninjau sektor kehutanana yang ada di Aceh. Sehingga nantinya, tim OPKA juga akan dikerahkan untuk melakukan survei terhadap kawaan hutan di Aceh mengingat Aceh memiliki akwasan hutan termasuk hutan lindung yang mencapai 1,7 juta hektar dan hutan produksi sekitar 710 ribu hektar. Ini merupakan potensi alam yang harus dijaga.
Berdasarkan data dari berbagai sumber, saat ini Aceh kehilangan ribuan hektar tutupan hutan akibat pembukaan lahan dan perambahan hutan yang dilakukan secara ilegal.
Padahal setiap tahunnya, pemerintah Aceh telah mengucurkan dana sejumlah puluhan hingga milyaran untuk menaga kelestarian hutan di Aceh.
Pada tahun 2023, Aceh kehilangan tutpan hutan mencapai 8.006 hektar, degan rincian di Kawasan Ekosistem Louser (KEL) sebanyak 4.854 hektar dan 4.502 hektar diluar kawasan KEL.
Sehingga selama ini, dana yang dikucurkan oleh pemerinta Aceh tidak membuahkan hasil atau dinilai sia-sia.
Nasruddin juga menambahkan, di tingkat pemerintah pusat, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Presiden (PerPres) nomor 5 tahun 2025 Tentang Penertiban Hutan dan telah ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Agung dengan mem bentuk Pokja Satgas Penertiban Hutan di Seluruh Indonesia.
“Oleh karenanya, tim kami juga nanti akan berkoordinasi dengan Koordinator Pokja di Kejaksaan Tinggi Aceh” ujarnya.
Sebagai informasi, tim ini berjumlah 3 orang yang diketuai oleh Nasruddin, Cut Farah sebagai Sekretaris dan Iskadar Dewantara sebagai Koordinator Investigasi.
Tim ini dibentuk dalam rangkan mewujudkan dan memperkuat kinerja Pemerintah Aceh yang efektif dan efisien khususnya di bidang perkebunan dan kehutanan di masa mendatang.(Ril)
