Bos Sriwijaya Air jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah 271 T

Jeumpa Media | Jakarta – Kasus korupsi timah 271 Triliun kembali memunculkan tersangka baru. Kali ini, nama pemilik PT Sriwijaya Air Hendry Lie mencuat ke publik.

Dilansir dari KumparanNews, Hendry ditetapkan sebagai tersangka lantaran dirinya berperan sebagai beneficiary owner PT TIN, salah satu perusahaan yang menjadi bagian dari pengerjaan atau rantai komoditas Timah di Bangka Belitung.

Selain Hendry, diketahui bahwa adiknya Fandy Lingga alias FL yang menjadi marketing PT TIN juga ikut ditetapkan menjadi tersangka dan telah dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan.

Dua kakak beradik ini diduga mendirikan dua perusahaan yang menyewakan alat peleburan timah untuk menutupi pertambangan ilegal tersebut.

“Betul (Hendry Lie jadi tersangka),” jelas kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana pada Minggu (28/04/2024).

Diketahui bahwa Hendry sempat mangkir pada panggilan Kejagung Jumat (26/04/2024) lalu karena alasan kesehatan.

“Tersangka HL yang kita panggil sebagai saksi tidak hadir (dalih sakit), tim penyidik akan segera memanggil (kembali) sebagai tersangka,” ungkap Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Hingga hari ini, kasus korupsi timah telah mengeluarkan 21 nama sebagai tersangka. (Tsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *