Saudi Paparkan Jenis Visa Untuk Haji 2024

Jeumpa Media | Jakarta – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mewajibkan visa bagi jemaah yang akan menunaikan haji 2024 nanti. Kementerian Haji dan Umrah Saudi menegaskan bahwa jemaah yang tidak mendapatkan visa haji maka hajinya dianggap ilegal dan itu dilarang.

“Jika Anda gagal mendapatkan visa haji, Anda dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran hukum,” tegas kementerian, Senin (29/4/2024).

Kementerian juga mengungkapkan visa haji merupakan salah satu syarat menunaikan haji dan harus diperoleh sebelum nantinya tiba di Arab Saudi.

“Harap dicatat mereka yang memiliki jenis visa berikut tidak akan diizinkan untuk melakukan haji: visa kunjungan, pariwisata, pekerjaan, transit, visa terkait lainnya,” rinci kementerian.

Sebelumnya, Dewan Ulama Senior Saudi mengeluarkan fatwa yang melarang haji tanpa visa. Dilansir dari detik, Dewan menegaskan memperoleh izin haji adalah wajib menurut hukum syariat dan orang yang berhaji tanpa mendapat izin berarti dianggap berdosa.

Pernyataan tersebut dikeluarkan pada Jumat (26/4/2024) usai presentasi dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, serta Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, lapor kantor berita SPA.

Para ulama juga menyebutkan hal ini bertujuan untuk memajukan dan meningkatkan kepentingan individu dan masyarakat sekaligus mencegah bahaya dan keburukan (mudarat). Mereka juga menyoroti tantangan dan risiko yang mungkin berkaitan dengan kegagalan mematuhi persyaratan izin.

Izin haji ini lebih dari sekadar dokumen, itu merupakan mewujudkan perjanjian suci antara peziarah dan kewajiban agama mereka.

Di Indonesia, ada dua jenis visa haji yang legal. Menurut Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Haji mujamalah populer dengan sebutan haji furoda, yakni haji yang menggunakan visa khusus undangan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jemaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *