Jeumpa Media | Pidie – Mahkamah Syariah Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh, menjatuhkan vonis 40 bulan penjara terhadap seorang pria berinisial SB yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak laki-laki berusia 13 tahun. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dra Sumarni pada Selasa (26/8/2025).
Kasus ini bermula pada pertengahan 2024 ketika korban sedang bermain gim di sebuah warung kopi di Kecamatan Indrajaya, Pidie. Pelaku mendatangi korban dan mengajaknya ke sebuah toilet umum. Setelah korban kembali dari kegiatan mengaji bersama teman-temannya, pelaku kembali menghampirinya dan membawa korban ke lokasi yang sama.
Di tempat itu, pelaku melakukan tindakan pelecehan disertai ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Ancaman tersebut membuat korban mengalami trauma hingga akhirnya berani melapor kepada ibunya.
Proses hukum kemudian berjalan hingga persidangan di Mahkamah Syariah Sigli. Dalam persidangan, korban menyatakan bahwa ia merasa tertekan dan tidak rela atas perbuatan pelaku. Sementara SB mengaku menyesali tindakannya.
Majelis hakim menyatakan SB terbukti melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir berupa penjara selama 40 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” tegas hakim saat membacakan putusan nomor 21/JN/2025/MS.Sgi.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak yang memerlukan perhatian serius, baik dari aparat penegak hukum maupun masyarakat, agar anak-anak dapat terlindungi dari ancaman serupa.(*)
