Pria di Aceh Tamiang Dibacok di Pondok Tambak, Polisi Selidiki Motif

Jeumpa Media | Langsa – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Langsa tengah mendalami kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa BH (35), warga Dusun Nyiur, Desa Seunebok Cantek, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang. Korban mengalami luka bacok serius di bagian wajah dan tangan setelah diserang dengan senjata tajam di sebuah pondok tambak, Rabu (20/8/2025) siang.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Hasbi menyebutkan, laporan kejadian itu telah masuk dengan nomor LP/B/402/VIII/2025/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH. Kasus tersebut diproses dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 170 KUHP.

“Korban menderita luka bacok parah di wajah dekat telinga dan tiga luka robek di tangan kiri akibat serangan pelaku menggunakan parang,” ungkap Hasbi.

Insiden terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di tambak milik warga. Berdasarkan keterangan saksi, BH diduga diserang oleh N alias Wak Yes (50), warga Dusun Manggis, desa yang sama.

Sebelum kejadian diketahui keluarga, S (65), ayah korban, mendapat kabar dari seorang saksi bahwa putranya diserang. Ia bersama anaknya yang lain, FM (18), segera menuju lokasi.

“Saat ditemukan, korban sudah tergeletak bersimbah darah dan tidak sadarkan diri,” tambah Hasbi.

Korban sempat mendapat pertolongan pertama di Puskesmas Manyak Payed, sebelum dirujuk ke RSUD Langsa untuk perawatan intensif. Hingga kini, BH masih dirawat dan disebut mengalami trauma berat atas peristiwa itu.

Polisi telah mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi penyerangan tersebut. Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, dan melakukan visum et repertum terhadap korban.

“Penyelidikan terus berjalan. Motif sementara diperkirakan dipicu perselisihan dan ancaman yang kerap terjadi antara korban dan terlapor,” jelas Hasbi.

Pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta memburu terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *