Jeumpa Media | Jambi- Kasus dugaan penipuan dan kekerasan yang menjerat seorang calon polisi wanita (polwan) di Jambi kini berubah menjadi bom waktu yang mengguncang kepercayaan publik. Bukan hanya soal kejahatan yang dialami korban, tetapi juga dugaan “setengah hati” dalam penegakan hukum di tubuh kepolisian sendiri.
Korban berinisial CA secara terang-terangan mengaku tak mendapatkan keadilan. Alih-alih diproses pidana, sejumlah oknum polisi yang diduga ikut berperan justru hanya “disentuh” sanksi etik. Keputusan ini memantik kemarahan publik dan dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku berseragam.
Didampingi pengacara ternama Hotman Paris Hutapea, korban kini melawan. Ia menuntut agar kasus ini dibuka terang-benderang dan diproses tanpa kompromi bukan sekadar diselesaikan di ruang etik internal.
Kronologi Kejahatan
Peristiwa kelam itu terjadi pada 13 November 2025. Tengah malam, korban dijemput oleh tersangka Indra Sirait dari rumah temannya. Bukannya diantar pulang dengan aman, korban justru dibawa berkeliling, sempat berhenti di kawasan SMAN 8 untuk menjemput orang lain, sebelum akhirnya dibawa ke lokasi pertama tempat kebejatan itu dimulai.
Di sana, korban mengaku dirudapaksa secara bergiliran oleh tiga pelaku. Dalam kondisi kalah jumlah dan tenaga, perlawanan korban tak berarti. Mulut dibungkam, tangan ditahan, di mana sebuah situasi yang menggambarkan betapa brutalnya kejadian tersebut.
Belum selesai penderitaan itu, korban kembali dipindahkan ke lokasi kedua. Di tempat berbeda, pelaku lain yang juga disebut sebagai anggota polisi kembali melakukan kekerasan seksual. Rangkaian ini bukan insiden spontan, melainkan terkesan terstruktur dan berulang.
Yang lebih mengejutkan, menurut keterangan Hotman Paris, ada tiga oknum polisi lain yang diduga berperan sebagai “pengantar”. Mereka disebut dua kali mengantar korban ke lokasi berbeda dalam kondisi lemah, seolah menjadi bagian dari rantai kejadian.
Namun ironisnya, ketiga oknum ini hanya dijatuhi sanksi etik selama 21 hari. Hukuman yang bagi banyak pihak terasa seperti tamparan bagi rasa keadilan. Padahal, menurut ketentuan hukum pidana, pihak yang membantu kejahatan seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban.
Keadilan yang dipertanyakan
Hotman menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam membantu tindak pidana dapat dijerat hingga dua pertiga dari ancaman hukuman utama. Artinya, jika pelaku utama terancam 12 tahun penjara, para pembantu bisa menghadapi hukuman hingga delapan tahun. Pernyataan ini sekaligus menampar logika di balik sanksi etik yang dijatuhkan.
Setelah mengalami dua kali kekerasan, korban bahkan ditinggalkan begitu saja di depan terminal. Dalam kondisi lemah dan trauma, ia harus berjalan sekitar 500 meter seorang diri, sebuah fakta yang menambah daftar panjang perlakuan tidak manusiawi yang dialaminya.
Kini, selain luka fisik, korban harus menghadapi trauma psikologis yang dalam. Perjuangan hukum menjadi satu-satunya jalan untuk memulihkan haknya sekaligus menuntut pertanggungjawaban para pelaku.
Sejauh ini, empat pelaku utama telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sebagian telah dipecat dari institusi kepolisian. Namun, tim kuasa hukum menilai proses ini belum menyentuh semua pihak yang terlibat.
Langkah berikutnya, mereka berencana membawa kasus ini ke Mabes Polri. Tujuannya jelas: memaksa penanganan pidana yang transparan dan menghentikan praktik “cukup etik saja” bagi oknum yang diduga ikut terlibat.
Kasus ini kini bukan sekadar perkara kriminal, melainkan ujian besar bagi institusi kepolisian. Jika tidak ditangani secara tegas dan terbuka, bukan tidak mungkin kepercayaan publik akan runtuh semakin dalam.
Lebih dari itu, tragedi ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual masih jauh dari kata ideal, terutama ketika pelaku justru berasal dari aparat yang seharusnya menjadi pelindung.(*)
