Deklarasi Green Policing, TNI–Polri–Pemda Aceh Satukan Tekad Lawan Tambang Ilegal

Jeumpa Media | Banda Aceh – Upaya pemberantasan pertambangan tanpa izin (PETI) di Aceh memasuki babak baru dengan dilaksanakannya Deklarasi Green Policing di Aula Mapolda Aceh, Kamis (2/10/2025).

Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama lintas sektor yang melibatkan aparat keamanan, pemerintah, akademisi, dan tokoh masyarakat.

Panglima Kodam Iskandar Muda, Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, menegaskan bahwa isu lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Menurutnya, praktik tambang ilegal tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga memicu bencana alam, korban jiwa, hingga konflik sosial.

“Alam adalah anugerah yang wajib dijaga. Jika dibiarkan, tambang ilegal bisa menyebabkan longsor, banjir, kerugian ekonomi, bahkan mengganggu stabilitas keamanan,” ujarnya.

Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, menyebut Green Policing sebagai langkah strategis dalam menjaga sumber daya alam Aceh. Ia menekankan perlunya penegakan hukum yang berjalan seiring dengan edukasi dan kolaborasi lintas elemen.

“Aktivitas pertambangan harus legal, berizin, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menegaskan Polri akan bertindak persuasif dan edukatif tanpa mengabaikan ketegasan hukum. “Kami ingin langkah ini menjadi jalan tengah agar kesejahteraan masyarakat sejalan dengan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan Pemerintah Aceh untuk mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada tambang. Selain itu, pengawasan distribusi BBM juga diperketat untuk mencegah penyalahgunaan oleh pelaku tambang ilegal.

Deklarasi Green Policing yang ditandatangani para pihak memuat lima poin utama, antara lain penolakan terhadap tambang ilegal, dukungan pada sosialisasi dampak negatif PETI, dorongan pembentukan WPR, berbagi informasi valid, serta penegakan hukum terpadu dan berkelanjutan.

Acara tersebut turut dihadiri Rektor Universitas Syiah Kuala Prof. Dr. Ir. Marwan, Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman, unsur Forkopimda, ulama, hingga pimpinan SKPA.

Dengan deklarasi ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan bergerak bersama menjaga kelestarian alam Aceh. Sinergi TNI, Polri, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat dinilai menjadi kunci mewujudkan Aceh yang hijau, aman, dan berkelanjutan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *