Jeumpa Media | Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran hak siar yang sempat menyeret 19 pengusaha warung kopi (warkop) di Banda Aceh dan Aceh Besar. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh platform penyiaran digital Vidio.com, namun laporan tersebut telah dicabut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, mengatakan pencabutan laporan dilakukan setelah proses mediasi yang difasilitasi oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, bersama Sekretaris Komisi I DPR Aceh Arif Fadillah, serta Staf Khusus Menparekraf Rian Syaf.
“Hasil mediasi itu kemudian kami tindak lanjuti melalui tahapan administrasi hukum formal. Setelah seluruh proses selesai, penanganan perkaranya resmi dihentikan. Jadi, status hukumnya kini sudah tuntas,” ujar Zulhir, Kamis (2/10/2025).
Meski perkara telah ditutup, Zulhir mengingatkan para pemilik warkop dan pelaku usaha lainnya agar lebih bijak menayangkan siaran televisi maupun konten digital di ruang publik. Menurutnya, hak siar merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi undang-undang, sehingga pelanggaran dapat berimplikasi hukum.
Ia juga mendorong pelaku usaha memastikan konten yang diputar berasal dari saluran resmi atau memiliki izin siar sah. Edukasi mengenai hak cipta dan hak siar, kata Zulhir, penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
“Harapan kami, semua pihak lebih memahami aturan terkait hak siar. Dengan begitu, iklim usaha di Aceh bisa berjalan sehat dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tutupnya.(*)
