Jeumpa Media | Banda Aceh — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali, berupa pemberhentian dari jabatannya. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas perkara Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025. Selain Yusri, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Saiful Haris, anggota KIP Kota Banda Aceh. Sementara dua anggota lainnya, Muhammad Zar dan Rachmat Hidayat, direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I, Yusri Razali, selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kota Banda Aceh,” ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito, yang memimpin sidang bersama anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Sanksi ini dijatuhkan usai terbukti bahwa Yusri Razali memberikan perintah kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Syiah Kuala dan Kuta Raja untuk melakukan manipulasi suara pada Pemilu 2024. Yusri diduga memerintahkan penggelembungan suara untuk calon legislatif DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) nomor urut 1, Sofyan Dawood, dan pemindahan suara milik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke caleg nomor urut 1 atas nama Ghufran.
Pengadu dalam perkara ini adalah Fakhrul Rizal, yang memberikan kuasa kepada Teuku Alfiansyah, Zahrul, dan Zulfiansyah. Dalam aduannya, ia menyebut Yusri Razali sebagai Teradu I, serta tiga anggota KIP lainnya sebagai Teradu II hingga IV.
Salah satu saksi kunci, Ika Fitriana, operator Sirekap PPK Syiah Kuala, menyatakan bahwa dirinya mendapat instruksi melalui Ketua PPK setempat untuk mengubah hasil rekapitulasi suara. Hal senada disampaikan saksi lainnya, Nurmalia, anggota PPK Kuta Raja. Keduanya mengaku dijanjikan “backup” oleh para teradu jika manipulasi suara tersebut menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Teradu I meminta agar suara tidak sah di sejumlah TPS di Kecamatan Syiah Kuala dialihkan ke caleg PDIP atas nama Sofyan Dawood. Selain itu, 493 suara PKS juga diarahkan ke caleg bernama Ghufran,” ungkap kuasa pengadu, Zahrul, dalam sidang pemeriksaan sebelumnya yang digelar di Kantor KIP Provinsi Aceh, Jumat (18/7/2025).
Dalam proses persidangan, DKPP menilai Yusri Razali terbukti melanggar prinsip dasar integritas dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu. Ia dinilai telah mencederai kepercayaan publik serta merusak integritas proses demokrasi secara sistematis, terstruktur, dan masif (TSM).
Putusan ini menegaskan komitmen DKPP dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu. Pemberhentian Yusri dari jabatan Ketua KIP Banda Aceh diharapkan menjadi peringatan tegas bagi seluruh penyelenggara pemilu agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam proses demokrasi.(*)
