Jeumpa Media | Banda Aceh- Rakyat Aceh kini dikejutkan perihal keputusan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah menjatuhkan vonis hukuman pemberhentian kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh yaitu Yusri Razali. Pemecatan itu disahkan dalam sidang putusan perkara yang dibacakan di Jakarta, pada Rabu, (3/9/2025).
Bukan hanya itu, pekara Yusri Razali ini ternyata juga ikut menyeret nama Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yaitu H Ghufran ZA dan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yakni Sofyan Dawood.
DKPP menyatakan bahwa Yusri Razali telah terbukti memerintahkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Syiah Kuala dan Ketua PPK Kutaraja agar memanipulasi hasil perolehan suara pemilihan legislatif (Pileg) anggota DPR RI pada Pemilu 2024 lalu.
Dilansir dari laman DKPP, Yusri Razali menginstruksikan untuk melakukan penggelembungan suara yang secara langsung ternyata sangat menguntungkan kedua nama politisi tersebut.
Dalam instruksinya, suara Partai PKS dialihkan kepada Ghufran yang saat itu Caleg DPR RI Dapil Aceh 1 nomor urut 01 dari PKS.
Sedangkan suara tidak sah (rusak) diperintahkan untuk ditambahkan ke perolehan suara Sofyan Dawood yang saat itu Caleg DPR RI Dapil Aceh 1 nomor urut 01 dari PDIP.
Akibat dari aksi curangnya tersebut, DKPP kemudian menjatuhkan vonis berat kepada Yusri Razali berupa pemberhentian dari jabatannya saat ini yaitu Ketua KIP Kota Banda Aceh.
“DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Yusri Razali selaku Ketua merangkap anggota KIP Kota Banda Aceh terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan Putusan Perkara Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025 di Jakarta, Rabu 3/9/2025.
Selain Yusri Razali, anggota KIP Kota Banda Aceh, yaitu Saiful Haris juga dinyatakan terbukti telah melanggar Kode Etik Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Saiful Haris disebutkan mengetahui tindak-tanduk perintah Yusri Razali kepada Ketua PPK Syiah Kuala dan Kutaraja. Namun, ia malah membiarkan hal tersebut terjadi, I bahkan tidak mengingatkan ataupun mencegahnya.
Atas keterlibatannya itu, Saiful Haris dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP. Meski demikian, ia tidak dipecat dari jabatannya seperti Yusri Razali.
Sementara itu, anggota KIP Kota Banda Aceh lainnya seperti Muhammad Zar dan Rachmat Hidayat, DKPP menyebutkan bahwa keduanya bebas dari sanksi, karena tidak ditemukan bukti-bukti yang mengarah keterlibatan mereka dalam skandal pengalihan dan penggelembungan suara calon anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.
Keluarnya putusan dari DKPP ini menjadi korfirmasi bahwa benar adanya kecurangan yang terstruktur dan sistematis pada Pemilu 2024. Meskipun DKPP tidak berwenang memberikan sanksi kepada calon legislatif, namun temuan ini bisa membuka pintu untuk proses hukum lebih lanjut.
Skandal ini pun mencoreng integritas pemilu dan merusak kredibilitas sistem demokrasi. Publik kini menanti langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum yang merusak jalannya pesta demokrasi.
Namun hingga berita ini diturunkan dan menghebohkan masyarakat, pihak dari Ghufran maupun Sofyan Dawood, belum memberikan konfirmasi atas dugaan keterlibatan keduanya dalam skandal penggelembungan dan pengalihan suara pada Pemilu 2024 lalu.(*)
