DPRA Serahkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Kepada Mendagri

Jeumpa Media| Jakarta-Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) diwakili langsung oleh Zulfadhli selaku Ketua Umum temui Wakil Menteri Dalam Negri (Mendagri), Bima Arya di Ruang Kerja Gedung B Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Pertemuan tersebut di agendakan untuk menyerahkan hasil paripurna pengumuman penetapan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih dalam Pilkada 2024 serta penyerahan hasil kesepakatan DPRA mengenai pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh yang dijadwalkan pada 7 Februari 2025.

Pj Gubernur Aceh, Safrizal, para pimpinan DPRA serta para ketua-ketua fraksi dan sekretaris DPRA juga turut membersamai penyerahan daftar tersebut.

Zulfadhli menyampaikan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Pasal tersebut mengatur tentang proses pelantikan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dihadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna istimewa DPRA serta Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur tanggal pelantikan pada 7 Februari 2025.

“Langkah ini menunjukkan komitmen kami untuk memastikan proses pelantikan berjalan sesuai dengan ketentuan dan waktu yang telah disepakati yakni pada 7 Februari 2025,” ujar Zulfadli.

Zulfadhli juga berharap pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh dapat berlangsung sesuai prosedur yang telah ditentukan dan membawa dampak positif bagi pembangunan di daerah tersebut.

“Kami juga berharap agar Presiden dapat mendukung pelaksanaan pelantikan tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga transisi kepemimpinan di Aceh dapat berjalan dengan baik, membawa stabilitas politik, dan mempercepat proses pembangunan daerah,” pungkasnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *