Penundaan Pelantikan Gubernur, Aceh dalam Ketidakpastian, Ekonomi di Ujung Tanduk

Jeumpa Media | Banda Aceh – Iskandar Syahputera, peneliti sosial, ekonomi, politik, dan humaniora dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menyatakan bahwa penundaan pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 7 Februari 2025 (berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024) menjadi Maret 2025 akan memberikan dampak negatif baik secara nasional maupun regional.

“Dalam konteks ini, kita fokus membahas Aceh dan bagaimana Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) seharusnya menyikapi hal ini, sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 69 Huruf C,” ujar Iskandar saat berbicara kepada media pada Rabu (15/1/2025).

Hal ini juga sejalan dengan pernyataan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, yang pada 8 Januari 2025 menyebutkan bahwa pihaknya telah menetapkan kepala daerah terpilih. Namun, pelantikan menjadi kewenangan legislatif daerah.

Iskandar menegaskan bahwa Aceh memiliki landasan hukum yang kuat untuk pelantikan kepala daerah. “Menurut Pasal 69 Huruf C UU Pemerintahan Aceh, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA,” jelasnya.

Oleh karena itu, Iskandar meminta DPRA segera bertindak agar pelantikan tidak ditunda lebih lama. “Kita harus bergerak cepat, karena penundaan ini akan berdampak pada stabilitas dan kesejahteraan rakyat Aceh,” tambahnya.

Secara nasional, Indonesia masih bergantung pada belanja pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, termasuk Aceh yang lebih dari 70% ekonominya bertumpu pada belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

“Pemerintah Aceh melalui Pj Gubernur Safrizal ZA dan DPRA telah mengesahkan APBA sebesar Rp 11 triliun pada 2025. Namun, jika pelantikan gubernur terpilih ditunda, dikhawatirkan akan terjadi perlambatan penyerapan anggaran,” kata Iskandar.

Menurutnya, keterlambatan ini akan menghambat realisasi visi dan misi gubernur terpilih, sehingga berdampak buruk pada pertumbuhan ekonomi Aceh. “Rakyat akan kehilangan manfaat dari belanja pemerintah, yang seharusnya menciptakan efek ganda (multiplier effect) bagi perekonomian,” jelasnya.

Penundaan pelantikan juga menempatkan Pj Gubernur dalam situasi sulit. Di satu sisi, ia harus menjalankan penyerapan anggaran, namun di sisi lain, keputusan strategis untuk Aceh menjadi kewenangan gubernur terpilih.

“Situasi ini menjadi dilema bagi Pj Gubernur. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, rakyat Aceh yang akan merasakan dampaknya,” tegas Iskandar.

Ia mengakhiri pernyataannya dengan menyerukan agar DPRA serius mengawal jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih. “Kita harus bertindak cepat agar rakyat Aceh tidak menjadi korban penundaan ini,” pungkasnya. (Mis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *