Jeumpa Media | Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar dua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Provinsi Aceh, tepatnya di Kota Banda Aceh.
Sidang-sidang ini berkaitan dengan dua kasus berbeda yang melibatkan penyelenggara pemilu tingkat kota, yang masing-masing dijadwalkan pada 17 s/d 18 Juli 2025.
Kasus Pertama: Dugaan Ketidakprofesionalan Panwaslih Banda Aceh
Perkara pertama tercatat dengan Nomor 50-PKE-DKPP/I/2025. Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pada Kamis, 17 Juli 2025 pukul 10.00 WIB, bertempat di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh.
Pengadu dalam perkara ini adalah Yulindawati, yang melaporkan Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Indra Miwaldi, beserta empat anggotanya—Efendi, Hidayat, Idayani, dan Ummar. Para teradu diduga tidak profesional, tidak serius, dan tidak transparan dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Nomor Urut 1, Illiza – Afdhal.
Kasus Kedua: Dugaan Penggelembungan Suara untuk Caleg DPR RI
Perkara kedua tercatat dengan Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025. Sidang dijadwalkan pada Jumat, 18 Juli 2025 pukul 09.00 WIB, juga bertempat di kantor KIP Provinsi Aceh.
Pengadu Fakhrul Rizal, melalui kuasa hukumnya Teuku Alfiansyah, Zahrul, dan Zulfiansyah, melaporkan Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusril Razali, beserta tiga komisioner lainnya—Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris.
Dalam aduannya, Yusril Razali diduga telah memerintahkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Syiah Kuala dan Kuta Raja untuk melakukan penggelembungan suara bagi calon legislatif DPR RI dari Partai PDIP nomor urut 1, Sofyan Dawood. Tak hanya itu, suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga diduga dipindahkan ke caleg lain, yakni Ghufran. Para komisioner lainnya disebut turut mengetahui dan mendukung dugaan praktik penggelembungan suara yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif.
Agenda dan Akses Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, menyatakan bahwa sidang pemeriksaan akan menghadirkan pengadu, teradu, saksi-saksi, serta pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan. Pihak DKPP, menurut David, telah melayangkan surat panggilan kepada semua pihak sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yaitu lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar David dalam keterangannya di Jakarta.
David menambahkan bahwa sidang ini bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat maupun awak media dipersilakan hadir langsung untuk mengikuti jalannya persidangan. Bagi publik yang tidak dapat hadir secara fisik, DKPP juga menyediakan siaran langsung melalui akun resmi Facebook dan YouTube DKPP.
“Transparansi adalah prinsip utama dalam sidang ini. Siapa pun dapat menyaksikan prosesnya secara langsung,” pungkasnya.
