Jeumpa Media | Bireuen – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, yang diketahui merupakan mantan penyanyi dan pencipta lagu Aceh melalui grup band Birboyz.
S ditangkap di kawasan Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, pada Rabu sore (15/10/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh merek Guanyinwang dengan total berat 1,87 kilogram.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Erwinsyah Putra, melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran (undercover buy).
“Satu bungkus sabu ditemukan di lokasi penangkapan, disembunyikan pelaku di dalam sepeda motornya. Sementara satu bungkus lainnya kami amankan dari dalam ember di dapur rumah tersangka,” ujar Erwinsyah, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, proses penangkapan berlangsung cukup sulit karena pelaku beberapa kali mengalihkan lokasi transaksi, mulai dari kawasan Baktiya Barat hingga akhirnya berpindah ke wilayah Bireuen.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari rekannya di Malaysia melalui seorang perantara yang tidak dikenal. Transaksi dilakukan menggunakan sistem sandi (password) yang diatur oleh pihak jaringan luar negeri.
“Tersangka dijanjikan upah sekitar Rp10 juta untuk setiap satu kilogram sabu yang berhasil dijual,” jelas Erwinsyah.
Namun, pada kasus ini tersangka bertindak sendiri tanpa menunggu arahan dari jaringan luar negeri dan mencoba menjual sabu yang masih disimpannya.
“Ia mengaku ini kali kedua terlibat dalam transaksi narkoba. Pertama sebagai kurir, dan kali ini mencoba menjual sendiri hingga akhirnya tertangkap,” tambah Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan jumlah barang bukti melebihi 5 gram, pelaku terancam hukuman berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar,” pungkas Erwinsyah.(*)
