Fadhil Rahmi : Kecurangan Suara DPD Lanjut ke DKPP

Jeumpa Media | BANDA ACEH – Senator DPD RI asal Aceh HM Fadhil Rahmi Lc MAg menegaskan bahwa pihaknya berserta calon DPD RI asal Aceh lainnya akan tempuh upaya hukum lain setelah dihentikannya penanganan tindak pidana penggelembungan suara DPD oleh sentral Gakkumdu Pidie, Selasa (9/4/2024).

Fadhil mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk mendapat keadilan dan juga memenuhi harapan masyarakat Aceh agar pelaku kecurangan terkait penggelembungan suara DPD di Pidie dapat di proses.

“Ternyata keadilan ini belum mampu diwujudkan oleh Gakkumdu dan Panwaslih Pidie. Sehingga dalam pertemuan bersama 8 calon DPD lainnya selaku pelapor, kita akan mencari keadilan dengan melanjutkan kasus ini ke DKPP dan upaya hukum lainnya,” ujar pria yang akrab disapa Syech Fadhil kepada awak media.

Menurutnya kasus tersebut dapat menjadi contoh bagi penyelenggara pemilu agar tak lagi bermain main dengan suara masyarakat.

“Jika kasus ini berakhir seperti sekarang, maka kedepan penyelenggara pemilu akan semakin berani menyulap suara masyarakat sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu akan pupus. Padahal pilkada di depan mata maka mereka yang berani mengkhianati suara masyarakat harusnya memperoleh tindakan hukum yang sesuai,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pidie resmi menghentikan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu kasus penggelembungan suara DPD di Pidie.

Adapun alasannya, karena berdasarkan pembahasan di Gakkumdu, yang melibatkan jaksa dan kepolisian, laporan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana pasal 532 dan 551 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Selain itu, pada surat yang sama, Panwaslih juga mengatakan bahwa penanganan kode etik terhadap para PPK di 16 kecamatan diteruskan ke KIP Pidie.

Surat Panwaslih Pidie ini menjadi viral di media sosial dikarenakan keputusan Panwaslih Pidie tersebut dinilai mencederai rasa keadilan yang diinginkan masyarakat.

Adapun kasus tersebut dilaporkan oleh 8 calon anggota DPD RI asal Aceh ke Panwaslih Aceh, beberapa waktu lalu. Protes yang dilayangkan oleh 8 calon DPD RI dalam pleno KIP Aceh berakhir dengan perhitungan ulang.

Kemudian dalam perhitungan ulang suara DPD RI di Pidie yang berlangsung di asrama haji Banda Aceh, terbukti adanya penggelembungan suara untuk salah satu kandidat DPD di Pileg 2023. (and)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *