Keterwakilan Perempuan DPR RI Terendah di Negara ASEAN

Jeumpa Media | Jakarta – Keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia masih lebih rendah bila dibandingkan rata-rata dunia.

Pada tahun 2022, tercatat ada 21,74 persen perempuan yang menjadi anggota DPR RI. Sementara itu, rata-rata keterwakilan perempian di dunia mencapai 26,2 persen. Merujuk pada catatan Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi anggota parlemen perempuan Indonesia juga tidak sebesar negara lain di ASEAN.

Bahkan angka keterwakilan perempuan di DPR RI hanya 21,74 persen, Indonesia masih kalah jauh dibandingkan Timor Leste, Singapura, Vietnam, Laos dan Filipina.

Selain itu, berbagai aturan juga telah disiapkan untuk menargetkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen di parlemen. Salah satu aturan dan paling baru untuk meningkatkan keterwakilan perempuan 30 persen di parlemen adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Namun demikian, sejak hasil pemilihan legislatif (pileg) pertama pada 1999 hingga pileg 2019, kuota 30 persen tersebut belum pernah tercapai sama sekali. Keterwakilan perempuan minimal 30 persen di parlemen diwanti-wanti juga tidak tercapai pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 saat ini.

Di tingkat provinsi bahkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen untuk DPRD juga tidak tercapai, kecuali di Kalimantan Tengah.

Pada tahun 2022, hanya Kalimantan Tengah yang memiliki lebih dari 30 persen keterwakilan perempuan anggota DPRD provinsi.

Dilansir dari Kompas, terdapat 5 provinsi bahkan hanya memiliki proporsi perempuan di level legislatif kurang dari 10 persen.

Keterwakilan perempuan di legislatif tingkat kota atau kabupaten juga tidak menggembirakan. Di parlemen tingkat kabupaten atau kota, dari 142 daerah, 19 di antaranya bahkan tidak memiliki keterwakilan perempuan di DPRD.

BPS menjelaskan, masih terdapat beberapa tantangan alam merealisasikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Salah satunya yaitu kurangnya sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen.

“Hal ini menyebabkan beberapa partai politik masih mengabaikan aturan tersebut,” tulis BPS dalam Cerita Data Statistik Indonesia.

Sementara itu, penempatan calon legislatif (caleg) perempuan sering kali berada di nomor urutan bawah dalam surat suara. Hal tersebut membuat peluang perempuan untuk terpilih menjadi anggota legislatif semakin kecil.

BPS juga menyebutkan, norma yang masih berlaku di masyarakat menempatkan perempuan di ranah domestik membuat wanita terhambat untuk terjun ke dunia politik.

Semakin tinggi keterwakilan perempuan di parlemen sangat diharapkan semakin banyak kebijakan yang mendukung kesetaraan gender. Hal ini agar bisa berkontribusi dalam perubahan alokasi anggaran untuk program yang berfokus pada kesetaraan gender.

Maka jika semakin banyak perempuan di lembaga legislatif berasosiasi positif dengan tingginya kesadaran masyarakat terhadap isu-isu gender. Tak hanya itu, keterwakilan perempuan juga dapat memperbesar partisipasi perempuan dalam kehidupan politik dan sosial.( Rn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *