Jeumpa Media | Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) resmi menetapkan status Aceh Darurat Bencana Hidrometeorologi 2025 menyusul banjir dan longsor besar yang melanda hampir seluruh wilayah Aceh.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Qanun APBA 2026 di Kantor DPRA, Kamis (27/11/2025).
Status darurat ditetapkan selama 14 hari, berlaku mulai 28 November hingga 11 Desember 2025, untuk mempercepat penanganan bencana yang dalam sepekan terakhir terus memburuk.
Baca juga : Banjir Pidie, 8 Kecamatan terdampak dan Ribuan Jiwa Mengungsi. Ini Laporan BPBD – Jeumpa Media
Hingga saat ini, Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Banda Aceh kembali menambahkan 1 tim rescue untuk mendukung proses evakuasi di wilayah Kabupaten Pidie.
Sebelumnya, Kantor SAR Banda Aceh juga telah mengerahkan dua tim rescue untuk melakukan evakuasi di Kabupaten Pidie Jaya. * (And)
