Jeumpa Media | Banda Aceh – Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau akrab disapa Haji Uma, menyoroti kebijakan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) yang melarang kendaraan berplat Aceh (BL) beroperasi di wilayah Sumut, kecuali mengganti menjadi plat BK.
Kebijakan tersebut menuai polemik usai viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan rombongan Gubernur Sumut menghentikan truk berplat BL di Kabupaten Langkat.
Menurut Haji Uma, kebijakan itu emosional, tendensius, dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Saya rasa kebijakan tersebut grasa-grusu. Lebih bijak jika dilakukan koordinasi antar pemerintah daerah dan sosialisasi terlebih dahulu. Jangan sampai menimbulkan sentimen negatif dan mengganggu keharmonisan antar daerah bertetangga,” kata Haji Uma, Senin (29/9/2025).
Bertentangan dengan UU Lalu Lintas
Haji Uma menegaskan, razia terhadap kendaraan plat BL yang melintas di Sumut tidak realistis, karena kendaraan tersebut menggunakan jalur lintas provinsi yang sah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sebagai daerah bertetangga, kendaraan plat BL maupun plat BK wajar saling melintas. Itu tidak boleh dijadikan sasaran razia, karena jelas ada aturan hukum yang melindungi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kendaraan plat BL yang beroperasi di Medan berperan penting dalam menopang aktivitas ekonomi kedua daerah, mulai dari membawa hasil bumi, kebutuhan pokok, hingga barang lain yang menjaga rantai pasok Aceh dan Sumut.
“Banyak pengemudi plat BL adalah warga Aceh yang berhak melintasi jalur nasional. Kehadiran mereka justru memberi kontribusi pada perekonomian Sumut karena banyak pasokan Aceh datang dari Medan,” tambahnya.
Bisa Timbulkan Gesekan Antarprovinsi
Haji Uma mengingatkan, kebijakan sepihak tersebut berpotensi menimbulkan gesekan antarprovinsi yang selama ini hidup berdampingan. Ia mencontohkan Jakarta yang setiap hari menerima ribuan kendaraan dari Jawa Barat tanpa pernah dipersoalkan.
“Pemerintah daerah semestinya bisa menempatkan diri secara bijak, bukan malah membuat aturan kontroversial yang melemahkan kerja sama. Kalau hanya berpikir soal pajak, Aceh juga bisa memberlakukan hal yang sama untuk kendaraan plat BK yang keluar masuk Aceh setiap hari,” tegasnya.
Akan Surati Menteri Dalam Negeri
Sebagai tindak lanjut, Haji Uma menyatakan akan menyurati Menteri Dalam Negeri untuk menertibkan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumut yang dinilainya menyimpang dari prinsip hubungan antar daerah dalam bingkai NKRI.
“Hubungan Aceh dan Medan sudah lama terjalin, baik perdagangan maupun sosial. Jangan sampai hubungan baik ini rusak karena kebijakan sepihak yang mengorbankan kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.(*)
