Jeumpa Media | Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan PI (32), terpidana perkara pertambangan tanpa izin, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.
Penangkapan dilakukan pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB di Niaga Café SPBU Lamno, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (25/9/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menyebut penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif berbekal informasi masyarakat. “Keberhasilan ini wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung program Tabur 31.1 Kejaksaan RI. Tidak ada tempat aman bagi buronan hukum,” tegasnya.
PI terbukti melakukan aktivitas pertambangan pasir dan batu (galian C) tanpa izin di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya, pada 21 Juni 2022. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Calang Nomor 27/Pid.Sus/2022/PN Cag tanggal 28 November 2022, yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 484/Pid.Sus/2022/PT BNA tanggal 30 November 2022, serta putusan Mahkamah Agung Nomor 2388 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 Juli 2023, PI dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, PI tidak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman dan melarikan diri. Sejak itu, ia dimasukkan dalam daftar DPO Kejaksaan.
Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejati Aceh untuk proses administrasi sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya untuk dieksekusi. Atas permintaan keluarga, PI akan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kajhu, Aceh Besar.(*)
