Harimau Jadi Barang Dagangan, 5 Terdakwa Dihadirkan di Persidangan

Jeumpa Media | Takengon – Di ruang sidang Pengadilan Negeri Aceh Tengah, seekor harimau yang hanya tersisa kulit dan tulangnya menjadi saksi bisu kejahatan perdagangan satwa liar yang menyeret lima terdakwa ke meja hijau. Sidang berlangsung pada Rabu (23/7/2025).

Sidang yang baru memasuki tahap pemeriksaan saksi, termasuk dua petugas kepolisian serta para terdakwa yang saling memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota.

Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah pada Jumat malam, 14 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Dua pelaku pertama yang diamankan adalah S (40) dan M. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian meringkus tiga pelaku lainnya yakni J (54), R (29), dan SA (25). Kelimanya kini didakwa melanggar pasal 40A Ayat (1) E Jo Pasal 21 Ayat (2) B Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Rekonstruksi Peran Para Terdakwa

Dalam sidang yang dipimpin oleh Rahma Novatiana selaku Hakim Ketua serta Gusti Muhammad Azwar Iman dan Anisa Rahman selaku hakim anggota, dua anggota Polres Aceh Tengah dihadirkan sebagai saksi pertama.

Mereka menjelaskan kronologi penangkapan, termasuk saat S dan M tertangkap tangan sedang melakukan transaksi jual beli kulit harimau. Sementara tiga terdakwa lainnya, yaitu J, R, dan SA, diketahui berperan dalam proses pengulitan dan pengiriman bagian tubuh harimau tersebut.

“S dan M kami tangkap saat sedang melalukan transaksi. Kemudian berdasarkan keterangan keduanya, kami menangkap J, R dan SA,” ujar Dewanda Hutapea, salah satu saksi dari Polres Aceh Tengah.

Keterangan para petugas diperkuat oleh pengakuan para terdakwa sendiri, yang membenarkan kronologi kejadian dan peran masing-masing. Salah satu terdakwa, J, mengaku sebagai orang pertama yang menemukan anak Harimau Sumatera tersebut dalam jeratan yang ia pasang di kebunnya—jeratan yang awalnya ditujukan untuk menangkap kijang.

“Saya mengenal M saat bekerja di kebun sereh. Ketika harimau terjerat, saya langsung menelpon M untuk menawarkan ‘barang’ tersebut,” ujar J di hadapan majelis hakim.

Salah Satu Terdakwa Merupakan Pemain Lama

Fakta lain terungkap dalam sidang tersebut yaitu terdakwa berinisial M, yang kini duduk di kursi pesakitan atas dugaan jual beli kulit harimau Sumatera, ternyata bukan pemain baru. Dalam persidangan, M mengaku kepada majelis hakim bahwa ini adalah kali kedua dirinya ditahan atas kasus serupa. Namun rekam jejak hukumnya ternyata lebih panjang dari yang diakuinya.

Berdasarkan data yang terungkap di persidangan, M sebelumnya pernah ditangkap oleh Polda Aceh pada 22 Maret 2016 di kawasan Cot Gapu, Kabupaten Bireuen. Saat itu, ia terbukti menjual kulit dan tulang dua anak harimau yang dibunuh di kebunnya di Kecamatan Linge, Aceh Tengah. Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen.

Dalam kasus terbaru ini, M secara terbuka membenarkan bahwa ia menerima kulit anak harimau dari terdakwa lain berinisial J. Kulit tersebut disebut masih dalam kondisi lembap dan baru berusia dua hari saat diterimanya. Ia pun mengakui memperoleh keuntungan sebesar Rp10 juta dari transaksi ilegal tersebut

“Saya ditelpon J, katanya dia punya ‘barang bagus’. Saya lalu tawarkan ke S dan patok harga Rp60 juta,” kata M.

Ia menjelaskan, perkenalannya dengan S terjadi di sebuah bengkel. Saat itu, S sempat mengatakan tengah mencari musang. Namun S juga menyatakan bahwa jika tidak ada musang, harimau pun boleh.

“Saya lihat isi karungnya sudah berupa kulit dan beberapa tulang. Karena harus dibersihkan, saya buka karungnya. Ada kulit, taring, dan sedikit daging yang menempel di tulang kepala,” tambah M.

Harimau, Bukan Komoditas

Perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi seperti Harimau Sumatera merupakan kejahatan serius yang mengancam kelestarian ekosistem dan keberlangsungan spesies endemik. Kasus ini menegaskan bahwa masih banyak jaringan perdagangan ilegal yang beroperasi di wilayah pedalaman, bahkan di tengah upaya konservasi yang terus digencarkan.

Sidang terhadap kelima terdakwa akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya dalam beberapa pekan ke depan. Sementara itu, masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak agar vonis yang dijatuhkan nantinya dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras terhadap pelaku kejahatan serupa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *