MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024 Anis – Cak Imin

Jeumpa Media | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar, Senin (22/04/2024).

Dilansir dari Detik, MK menolak semua dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh Anis-Cak Imin.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap ketua MK, Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK.

“Permohonan pemohon tidak beralasan hukum,” tambahnya.

Salah satu pertimbangan MK adalah dalil yang meminta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi tidaklah beralasan menurut hukum.

Selanjutnya, MK menjelaskan bahwa KPU telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan terkait keputusan MK yang mengubah kriteria pendaftaran capres – cawapres.

Setelah itu, disebutkan juga jika dalil yang menduga terjadi nepotisme dari pihak Presiden Jokowi terkait perubahan syarat usia capres – cawapres tidaklah beralasan menurut hukum.

Kemudian, MK menyatakan bahwa tidak ada pihak yang keberatan terkait ditetapkannya Prabowo – Gibran sebagai capres dan cawapres, sekaligus tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak Presiden Jokowi seperti yang disampaikan oleh Anis- Cak Imin. (Tsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *