Jeumpa Media | Banda Aceh- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akhirnya telah selesai dilaksanakan. Komisi Independen Pemilihan daerah Aceh juga telah berhasil menyelesaikan seluruh rekapitulasi hasil perhitungan pada Pilkada 27 November lalu.
Namun terdapat 5 hasil Pilkada 2024 di kabupaten/kota yang ada di Provinsi Aceh akhirnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kelima kabupaten/kota tersebut adalah Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur,
Kota Lhokseumawe, Kabupaten Bireuen dan
Kota Sabang.
Hasil Pilkada di lima daerah tersebut padahal telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada rapat pleno terbuka beberapa hari lalu.
Usai penetapan tersebut, terdapat empat pasangan calon wali kota/wakil wali kota dan 2 paslon bupati/wakil bupati yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Akhirnya MK menerima gugatan sengketa Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA). Jumlah gugatan Pilkada tersebut terhitung sejak 3 – 6 Desember 2024.
Berdasarkan data yang dapat dilihat dari Website MK pada Minggu (8/12/2024) tertulis dari seluruh Indonesia bahwa jumlah calon kepala daerah yang menggugat terdiri atas 86 paslon bupati/wakil bupati, serta 29 paslon wali kota/wakil wali kota.
Kemudian, enam paslon di antaranya adalah paslon dari lima daerah yang ada Aceh yaitu:
- Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Langsa nomor urut 05, Fazlun Hasan – Meutia Apriani.
- Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Langsa nomor urut 03 Maimul Mahdi-Nurzahri.
- Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Timur nomor urut 01, Sulaiman Tole – Abdul Hamid.
- Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Lhokseumawe nomor urut 03 Ismail A Manaf dan Azhar Mahmud.
- Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen nomor urut 01, Murdani Yusuf – Abdul Muhaimin
- Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Sabang Nomor Urut 03 Ferdiansyah – Muhammad Isa. (RA)
