Ini Sejarah May Day, Simbol Perjuangan Buruh Kerja

Jeumpa Media | Jakarta- May Day atau Peringatan Hari Buruh Internasional merupakan sebuah momentum khusus bagi para buruh atau pekerja di Indonesia bahkan seluruh dunia yang jatuh setiap tanggal 1 Mei.

Lalu bagaimana asal muasal tercipta hari May Day? Simak sejarah panjang perjuangan para buruh kerja yang telah di rangkum oleh jeumpa media pada Kamis (1/5/2025).

Bermula dari Amerika Serikat, Chicago

May Day atau yang biasa diperingati sebagai Hari Buruh Internasional mempunyai akar sejarah dari negara Paman Sam yaitu Amerika Serikat.

Tepat di tanggal 1 Mei 1886, ribuan buruh di wilayah Chicago melakukan aksi mogok kerja secara besar-besaran, mereka menuntut untuk diterapkannya delapan jam kerja selama per hari.

Ketika itu, para pekerja diwajibkan untuk bekerja antara 10 bahkan hingga 16 jam per hari dengan kondisi berat tetapi upah yang begitu rendah.

Namun, aksi tersebut malah berubah menjadi sebuah tragedi saat kerusuhan meledak hingga akhirnya memakan korban jiwa.

Insiden itu kemudian dikenal dengan nama Haymarket Affair. Tragedi tersebut menjadi titik balik pergerakan buruh di dunia.

Kemudian, sebagai bentuk dari solidaritas, pada tahun 1889 Kongres Sosialis Internasional di Paris menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional.

Dimana May Day adalah simbol perjuangan bagi kaum pekerja di berbagai belahan dunia, dengan aksi-aksi yang menuntut hak-hak para buruh, perbaikan kondisi kerja, dan upah yang layak, dan lainnya.

Awal Mula Sejarah Hari Buruh di Indonesia

Sementara itu di Indonesia, jejak perjuangan pekerja buruh telah muncul sejak masa kolonial. Tonggak awal ini bermula ketika terjadinya  pemberontakan besar di Jambi pada tahun 1916. Akibat kondisi kerja yang buruk bahkan tingginya pajak yang dikenakan, akhirnya memicu perlawanan rakyat di mana massa saat itu menuntut hak-hak nya dan keadilan sosial.

Merespon hal tersebut, pemerintah kolonial kemudian membentuk Volksraad atau Dewan Rakyat pada tahun 1917. Akan tetapi, badan tersebut ditolak oleh rakyat karena anggotanya yang dipilih langsung oleh penguasa kolonial yang dianggap tidak mewakili suara hati rakyat.

Kemudian, Serikat Buruh Kung Tang Hwee di Semarang memperingati Hari Buruh Pertama kali di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1918. Di mana kala itu para pekerja menghadapi jam kerja yang amat panjang serta upah yang sangat minim.

Bahkan beberapa organisasi seperti Budi Utom, Sarekat Islam, hingga Insulinde membentuk sebuah aliansi bernama Konsentrasi Radikal atau Radicale Concentratie yang menggelar aksi mogok serentak pada hari tersebut.

Akan tetapi, peringatan Hari Buruh itu pernah berhenti pada 1927 akibat tekanan dari  pemerintah kolonial serta pendudukan Jepang yang telah melarang kegiatan politik dan menangkap para aktivis buruh.

Kemudian, pasca kemerdekaan, Hari Buruh lalu kembali diperjuangkan. Sejak 1946, rakyat Indonesia memperingati kembali 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional.

2 tahun kemudian, Presiden Soekarno  akhirnya menandatangani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 yang mengatur hak-hak dan jaminan  untuk setiap buruh.

Di era awal kemerdekaan hingga awal 1950-an, Hari Buruh kemudian dirayakan secara terbuka dan menjadi sebuah simbol kekuatan sosial dari gerakan para pekerja di Indonesia.

Akan tetapi, perubahan drastis mulai terjadi pada masa Orde Baru. Dimana pada tahun 1967, perayaan Hari Buruh tidak lagi diperbolehkan secara terbuka.

Dilansir dari CNN, pada saat pemerintahan Presiden ke-2 yaitu Soeharto, ia menekan gerakan buruh dengan membatasi ruang gerak serikat pekerja bahkan mengaburkan keberadaan UU Nomor 12 Tahun 1948.

Usai jatuhnya Orde Baru pada 1998, akhirnya peringatan Hari Buruh kembali diperingati di berbagai daerah Indonesia. Serikat-serikat buruh yang sempat dilarang akhirnya kembali bermunculan. Hingga aksi massa telah rutin digelar setiap 1 Mei, di mana menandai kembalinya ruang demokrasi untuk kaum pekerja.

Kemudian pada masa pemerintahan Presiden ke-6 yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada 29 Juli 2013, Presiden SBY menetapkan setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013. Kebijakan itupun kemudian mulai berlaku pada tahun 2014 dan disambut dengan sorak gembira para kalangan buruh.

Pada setiap tahunnya, Hari Buruh di Indonesia bukan hanya dirayakan dengan aksi demonstrasi damai oleh serikat pekerja, namun ada juga momen refleksi bersama mengenai kondisi dunia kerja dan perburuhan di Tanah Air.

Hari Buruh ini tetap menjadi simbol kekuatan dan solidaritas para pekerja untuk memperjuangkan hak-hak yang adil dan manusiawi.

Hari Buruh juga terus menjadi pengingat untuk kita bahwa keadilan sosial bukanlah pemberian, melainkan sebuah hasil perjuangan panjang yang tak boleh dilupakan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *