Keuchik di Aceh Minta Jabatan Hingga 8 Tahun, Nekat Gugat ke MK

Jeumpa Media | Jakarta- Rakyat Aceh dihebohkan oleh aksi sejumlah Keuchik di Aceh yang meminta masa jabatan untuk diperpanjang hingga delapan tahun dan nekat menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Akibat hal tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU Pemerintahan Aceh), Senin (28/4/2025) di Ruang Sidang MK.

Permohonan tersebut diajukan oleh lima orang keuchik atau (kepala desa) di Aceh, yaitu Syukran, Venny Kurnia, Badaruddin, Sunandar dan Kadimin.

Para Pemohon itu menguji konstitusionalitas Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh yang menyebutkan, “Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya”.

Dalam persidangan tersebut yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, kuasa hukum Pemohon, Febby Dewiyan Yayan menjelaskan bahwa Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh dinilai sudah menghilangkan hak konstitusional para Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Febby menerangkan, apabila dengan memperhatikan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025, dan perubahan hukum nasional yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka masa jabatan kepala desa telah diatur selama 8 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali.

“UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 itu berlaku secara nasional, termasuk untuk Aceh, sejak diundangkan. Akan tetapi, pemberlakuan masa jabatan tersebut terganjal oleh ketentuan Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh,” kata Febby.

Ia juga menambahkan, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui surat Nomor 161/1378, serta Pemerintah Aceh melalui surat Nomor 400.14.1.3/11532 tertanggal 23 September 2024 yang ditandatangani Pj. Gubernur Aceh, Safrizal, juga telah menyatakan tidak keberatan terhadap pemberlakuan UU Desa di Aceh.

Akan tetapi, keberadaan Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh juga tetap berlaku hingga ada putusan MK yang menyatakan sebaliknya.

Febby pun menegaskan, kewenangan untuk menyatakan suatu norma dalam undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berada pada Mahkamah Konstitusi (Mk).

Kasus ini pun menjadi sontak menjadi sorotan publik, dan memicu ketegangan antara otonomi daerah dan harmonisasi hukum Nasional. Walaupun Aceh diketahui memiliki kewenangan khusus, akan tetapi Mahkamah Konstitusi tetap menjadi penentu sah tidaknya suatu norma.

Namun masyarakat sendiri malah menilai tindakan Keuchik ini mengabaikan tugas dan fungsi seorang pemimpin gampong. Di mana seharusnya Keuchik harus lebih fokus untuk meningkatkan layanan publik, mengelola dana desa secara transparan, meningkatkan kapasitas gampong dan lainnya tetapi malah sibuk mencari legitimasi hukum untuk kelanggengan kekuasaan dan lebih merujuk pada kepentingan pribadi.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *