Jeumpa Media | Banda Aceh – Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh agar mengambil langkah tegas dalam penyelesaian dugaan kecurangan Pemilu yang terjadi di Aceh, Minggu (17/3/2024).
Rizki Maulizar, juru bicara JARA mengatakan bahwa pihaknya meminta profesionalisme lembaga Bawaslu dengan memberikan bukti-bukti agar kecurangan yang terjadi segera mendapat proses hukum.
“ Kita Meminta Pihak Bawaslu Aceh untuk memberikan bukti nyata atas dugaan kecurangan-kecurangan yang melibatkan pihak penyelenggara pemilu itu sendiri” ujarnya kepada Jeumpa Media.
Menurut Rizki pada Pemilu 2024 beberapa dugaan pelanggaran pidana Pemilu terjadi di beberapa Kabupaten/Kota di Aceh yaitu Aceh Timur, Pidie, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Pidie Jaya, Nagan Raya, Aceh Selatan.
“Jika para pelaku tidak ditindak maka dikhawatirkan berdampak negatif pada Pilkada 2024 yang akan datang, sehingga menimbulkan dugaan bahwa pemimpin yang lahir nantinya hasil penggelapan suara” tambahnya.
Lanjut Rizki jika pihak Bawaslu Aceh tidak segera mengambil tindakan tegas maka sebaiknya Bawaslu Aceh turut melibatkan Bawaslu Pusat dalam menyelesaikan masalah ini.
” Jadi siapa pun pelakunya nanti maka dapat terblacklist pada Pemilu selanjutnya,” Tutupnya. (Ma)
