Jeumpa Media | Aceh Timur – Menjelang Lebaran beberapa hari lagi, Ribuan Perangkat Desa di Aceh Timur mulai dari Keuchik, Sekdes Non PNS, Kaur, Kasi, Kadus dan lainnya sedang menanti asa pencairan APBK ke Rekening masing masing Desa, Senin (01/04/2024).
Mereka sedang menunggu apakah dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) yang diperuntukkan sebagai pendapatan (Gaji) para perangkat desa dapat dicairkan sebelum lebaran Idul Fitri 1445 H mendatang.
“Menjelang Meugang dan Hari Raya Idul Fitri seperti ini, kami sangat membutuhkan, kalau bisa dicairkan untuk 3 bulan (Januari – Maret), kami tidak tahu mau pinjam kemana lagi,” ucap seorang Kepala Dusun Salah satu Desa di Kecamatan Julok kepada media, Senin (01/04/2024).
Hal yang sama juga disampaikan oleh salah satu Geuchik di Kecamatan Idi Tunong kepada Media ini.
“Kemarin memang desa kami ada pencarian dana desa, namun itu untuk BLT dan juga wajib penyetoran biaya Studi Tiru (Bimtek) ke Jogjakarta dan Medan dimana pembayarannya mulai 1-5 April, berangkat setelah lebaran, jadi kami para Keuchik dan perangkat desa, jika APBK tidak dicairkan dalam beberapa hari ini, kesusahan kami bertambah,” ungkap Sang Geuchik.
Awak media mencoba mengkonfirmasi Plt Kepala BPKD, Munawir, namun belum terhubung kemungkinan sedang dalam kegiatan atau suatu hal.
Kemudian, Media ini lakukan konfirmasi ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Timur melalui Sekretarisnya Zulfikar terkait hal tersebut.
“Insya Allah akan cair dalam beberapa hari ini, kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Bank, dan sedang kita persiapkan Surat Perintah Membayar (SPM). Mudah mudahan cepat tersalurkan,” ujar Zulfikar.
Sebagaimana di ketahui, Gaji kepala desa / kades diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa/Geuchik dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (anggaran dana desa). Pun sama halnya dengan penghasilan tetap sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.(Nj)
