Jeumpa Media | Langsa – Mahkamah Syar’iyah (MS) Langsa kembali mengadakan sidang perdana atas dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur berusia 4 tahun oleh tetangganya, Senin (01/04/2024).
Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup untuk umum dan hanya dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa, korban beserta orang tua, saksi, penasihat hukum, dan pendamping anak dari UPTD.PPA Kota Langsa.
Edwardo,S.H,M.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langsa mendakwa terdakwa dengan Qanun aceh nomor 6 pasal 50 tentang jinayat yaitu Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak-diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200
(dua ratus) bulan.
Terdakwa juga terancam dakwaan Qanun aceh nomor 6 pasal 47 yaitu Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan.
Ketua Mahkamah Syar”iyah Langsa Ahmad Nazif Husainy, S.H didampingi Wakil Ketua Said Nurul Hadi, S.H.I., M.E.I, melalui Ka.Humas Ibnu Rusydi, Lc, M.H kepada Jeumpa.com pasca persidangan mengatakan, sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dalam agenda pembacaan tuntutan.
“Insya Allah sidang akan digelar kembali minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tutur Ibnu.(Nj)
