Jelang Ramadhan, Satpol PP Tingkatkan Pengawasan Penerapan Qanun di Banda Aceh

Jeumpa Media| Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh telah melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap sejumlah terpidana pelanggaran syariat di Kota Banda Aceh yang berlokasi di Taman Bustanussalatin, pada Kamis (27/2/2025).

Dalam agenda ini, sejumlah aparat yang terlibat dalam penerapan syariat seperti Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Satpol PP Kota Banda Aceh dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh turut hadir untuk mengawal jalannya eksekusi cambuk.

Muhammad Rizal, selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banda Aceh menyatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan pengawasan secara berkala dan rutin di bulan suci Ramadhan.

Ia juga menyampaikan himbauan Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menyisir sejumlah warung kopi dan caffee yang berada di Kota Banda Aceh untuk tidak melakukan aktivitas apapun sebelum shalat tarawih selesai.

Pihaknya juga akan tetap mengawasi sejumlah hotel dan penginapan di Banda Aceh selama Ramadhan nanti.

“Untuk pengawasan di hotel, tetap kita laksanakan seperti hari-hari biasanya. Kita tetap datang melakukan edukasi dan menyampaikan himbauan dan mengajak masyarakat untuk mendukung pekasanaan syariat islam di Kota Banda Aceh” ungkapnya.

Ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap berkomitmen dalam menegakkan syariat islam yang telah dijunjung masyarakat Aceh.

“Agenda hari ini merupakan hasil dari kerjasama masyarakat itu sendiri. Pengawasan ini tidak mungkin kami masuk ke rumah-rumah orang tanpa indikasi yang jelas, namun wewenang ini dimiliki oleh masyarakat sekitar” pungkasnya. (Hul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *