JPU Tuntut “Ratu Narkoba” Aceh 10 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU

Jeumpa Media | Bireuen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa Hanisah, yang dijuluki “Ratu Narkoba” Aceh, dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Cut Mailina bersama tim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (4/8/2025).

Jaksa menyatakan Hanisah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selain pidana penjara, Hanisah juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Jaksa turut meminta agar sejumlah aset disita untuk negara, termasuk; beberapa bidang tanah dan rumah, dua unit mobil mewah, usaha pencucian mobil dan berbagai barang mewah seperti tas, sepatu, dan jam tangan bermerek

“Pidana penjara ini akan tetap dijalankan, kecuali ada putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau ada ketentuan lebih ringan dalam putusan Mahkamah Agung,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Putusan Sebelumnya: Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang menjerat Hanisah. Sebelumnya, ia telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan dalam perkara kepemilikan 52,2 kilogram sabu dan 323.822 butir ekstasi.

Namun, putusan itu dianulir oleh Pengadilan Tinggi, yang mengubah hukuman menjadi penjara seumur hidup. Baik terdakwa maupun jaksa kemudian mengajukan kasasi, namun ditolak oleh Mahkamah Agung.

Akan Ajukan Pembelaan

Menanggapi tuntutan tersebut, Hanisah dan tim penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pledoi atau pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Senin, 11 Agustus 2025.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, didampingi Rahmi Warni dan M. Muchsin AlfahrasiÿNur sebagai hakim anggota.

Jaringan Internasional

Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, menjelaskan bahwa kasus TPPU ini merupakan bagian dari jaringan besar narkotika lintas negara. Hanisah ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 8 Agustus 2023 di rumahnya, setelah pengembangan dari penangkapan lima pelaku pengiriman narkoba asal Malaysia di Medan.

Kelima pelaku itu adalah Al Riza, Hamzah, Maimun, Nasrullah, dan Mustafa.

“Kasus ini menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam jaringan narkoba internasional, dan kami berkomitmen mengusut tuntas aliran dana hasil kejahatan tersebut,” ujar Munawal.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *