Jeumpa Media | Bireuen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa Hanisah, yang dijuluki “Ratu Narkoba” Aceh, dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Baca Disini
Persidangan Ratu Narkoba
No More Posts Available.
No more pages to load.








