Jeumpa.com | Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK dan TNI serta Polri dapat tersenyum gembira dikarenakan pemerintah segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) sepenuhnya atau 100% pada tahun ini, Kamis, (07/03/2024).
“Tahun ini THR-nya Bapak Presiden menetapkan 100%,” Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani pada awal pekan ini.
Akibat tekanan krisis Pandemi Covid-19 selama empat tahun terakhir pada tahun 2020, Presiden Jokowi tidak memberikan penuh 100% THR pada jajaran aparatnya.
Kapan akan dicairkan?
Sebagaimana tahun sebelumnya, proses pencairan pembayaran THR rencananya segera dilaksanakan mulai H-10 Lebaran seiring dengan ketetapan besaran anggarannya.
“Kini sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya,” ujar Sri Mulyani.
Dalam artian, jika Lebaran jatuh pada tanggal 10 April 2024, maka THR sudah bisa diterima pada tanggal 1 April.
Pencairan THR ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Pada tahun lalu, THR juga diberikan untuk para tenaga pendidik dan pensiunan di tingkat pemerintahan pusat dan daerah.
THR yang diberikan ini mencakup beberapa komponen mulai dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, seperti yang terdiri dari tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, serta tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan.
Adanya komponen tersebut membuat setiap aparat pemerintahan dan pensiunannya, termasuk dari tenaga pendidik akan menerima THR dalam besaran yang berbeda. Meskipun komponen tunjangan tidak sama, acuannya tetap akan sama, seperti adanya perhitungan gaji pokok yang telah naik 8% tahun ini.
Di lansir dari CNBC, gaji pokok PNS saat ini tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji terendah ada pada golongan 1a sebesar Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan dan tertinggi golongan IVe Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.
Sementara itu untuk tunjangan kinerja, berbeda antara PNS satu kementerian atau instansi dengan yang lainnya. Untuk PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan misalnya, berdasarkan Perpres 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berkisar antara Rp5,3 juta sampai dengan Rp117 juta. (Rn)
