Kapolres Aceh Besar dan BNN RI Musnahkan Ladang Ganja Seluas 4 Hektar 7 Ton

Jeumpa.com | Aceh Besar – Kapolres Aceh Besar bersama Tim Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan ladang Ganja di 2 wilayah yang berada di Aceh Besar, yaitu Desa Lamlung Kecamatan Indrapuri dan Desa Meurah Kemukiman Lamteuba pada Rabu, (6/03/2024).

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Dir Narkotika BNN RI Brigjend Pol.Ruddi Setiawan, S.I.K.,S.H.,M.H.

Sebelum melaksanakan pemusnahan ladang ganja, para personil terlebih dahulu melaksanakan apel persiapan pasukan dengan arahan yang pertama yaitu pemusnahan barang bukti Narkotika ini adalah wujud transparasi dan pertanggung jawaban BNN kepada publik dan sesuai dengan amanat pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Kegiatan ini diharapkan berjalan dengan lancar, dan kepada seluruh personil dilarang membawa barang bukti seperti tanaman dan akar dari tanaman Ganja.

Selanjutnya, kegiatan ini juga dilakukan agar masyarakat dapat bersama – sama memberantas narkotika sesuai peran dan fungsi masing-masing untuk mewujudkan Indonesia bersinar (Bersih Narkoba).

Pemusnahan Ladang ganja tersebut melibatkan ± 130 (seratus tiga puluh) Personil Gabungan BNN RI, BNN Provinsi Aceh, Personil Polda, Kodim, Brimob, Polres dan Polsek Jajaran Polres Aceh Besar.

Sumber Foto : Humas Polres Aceh Besar

Pemusnahan ladang ganja ini seluas ± 4 Hektare, dengan total jumlah batang ± 15.000 Batang dan total berat ± 7 Ton.

Jalur yang ditempuh menuju ladang ganja tersebut juga sulit dilalui, harus dengan cara mendaki dan melewati jalan perkebunan masyarakat.

Setelah tim tiba di Lokasi Ladang Ganja, tanaman Ganja tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara dicabuti hingga ke akarnya yang kemudian dibakar di lokasi penemuan.

Pelaksanaan Pemusnahan Ladang Ganja berakhir pukul 15.30 WIB dan berlangsung dalam situasi aman serta terkendali.

Adapun yang hadir dalam Giat Pemusnahan tersebut yaitu, Direktur Narkotika BNN RI, Brigjen Pol Ruddi Setiawan, S.I.K.,S.H.,M.H., ⁠Direktur Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai RI R. Syarif Hidayat., Kapolres Aceh Besar AKBP Dhani Catra Nugraha, S.H.,S.I.K.,M.H.,  Wakapolres Kompol Rustam Nawawi, S.I.K.,Kabag Ops AKP Zaflaini,S.H., Kasat Resnarkoba AKP Ismail, S.H., Kasat Samapta AKP Fadli Saputra, S.H., Kasat Intelkam Iptu Rusdiono, S.Sos.,M.Si., Kapolsek Seulimeum Iptu Bustamam,S.E., Kapolsek Indrapuri Iptu Joko Muhar Irwansyah, S.E., Personil Polres Aceh Besar., Personil Kodim 0101 KBA., Personil Sat Brimob Polda Aceh., Personil BNNP Aceh., Personil Dit Resnarkoba Polda Aceh., dan para awak media. (Rn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *