Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Serta Rilis Capaian Penindakan 2024

Jeumpa Media | Banda Aceh – Mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil Bea Cukai) Aceh menyelenggarakan kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan serta rilis capaian penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2024. Acara ini dilakukan secara luring dan daring, melibatkan seluruh Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, Kamis (12/12/2024).

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari berbagai Satker, yakni KPPBC TMP C Sabang, KPPBC TMP C Banda Aceh, KPPBC TMP C Lhokseumawe, dan KPPBC TMP C Meulaboh secara luring, serta KPPBC TMP C Langsa secara daring.

Leni Rahmasari selaku Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh mengatakan Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4,43 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,87 miliar, Barang yang dimusnahkan mencakup:

3.148.010 batang rokok ilegal, 54 liter minuman beralkohol, 7 bal pakaian bekas, 124 unit kosmetik, 1.744 bungkus teh, 4 bungkus minyak gemuk. Pemusnahan dilakukan simbolis di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian barang lainnya dibakar di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga.

Sepanjang 2024, Bea Cukai Aceh bersama Aparat Penegak Hukum (APH) seperti TNI, Polri, dan BNN berhasil melakukan 698 penindakan dengan total nilai barang Rp31,51 miliar. Potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp53,91 miliar, serta penghematan biaya rehabilitasi narkotika senilai Rp2,49 triliun dengan jumlah korban jiwa yang diselamatkan sebanyak 2.795.775 jiwa.

Barang Kena Cukai 21.874.408 batang rokok ilegal, 54 liter minuman beralkohol. Barang Impor Ilegal: 31 unit sepeda motor bekas, 92 koli suku cadang, 47 ekor hewan, dan barang lainnya. dan barang Narkotika yakni 548.782 gram methamphetamine, 15.000 butir ekstasi, dan 1.118.060 gram ganja kering.

Leni menambahkan, salah satu penindakan besar dilakukan atas peredaran rokok ilegal melalui jalur laut menggunakan kapal KM. Indah Dua dan KM. Tinka Azara pada Mei 2024 dengan total barang 15.920.000 batang. Selain itu, Bea Cukai Aceh juga menggagalkan penyelundupan menggunakan kapal HSC tanpa nama yang membawa motor bekas, ular, dan barang ilegal lainnya.

Adapun kolaborasi antara POLRI, BNN, dan Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) di berbagai wilayah Aceh. Penindakan mencakup:

180 kg Methamphetamine (Ujung Peureulak). 50 kg Methamphetamine (Kuala Idi). 31 kg Methamphetamine (Peureulak Timur). 20 kg Methamphetamine (Aceh Tamiang). 19 kg Methamphetamine (Idi Rayeuk). 105 kg Ganja (Bireuen). 1 kg Methamphetamine di Bandara Sultan Iskandar Muda.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Aceh bersama POLRI dan BNN dalam memberantas barang ilegal demi melindungi masyarakat,” pungkas leni

Sinergi ini akan terus ditingkatkan untuk memperkuat pengawasan dan menjaga keamanan wilayah.(Mis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *