Jeumpa Media | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menkokumham-imipas), Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan jika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan menyusun kembali rancangan undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
“Pemerintahan baru, di bawah kepempimpinan Presiden Prabowo Subianto akan meneruskan upaya untuk menyusun kembali Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa yang lalu, tanpa mengenal batas waktu surut ke belakang,” ujarnya pada Selasa (10/12/2024) seperti yang dikutip dari Detik.
Ia menjelaskan bahwa rencana penyusunan UU pembentukan KKR sudah pernah dilakukan. Namun kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Maka kita mencoba, untuk menyelesaikan kasus-kasus itu dengan pembentukan sebuah komisi dengan sebuah undang-undang, yang pada waktu itu kita sebut dengan undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Walaupun dalam perjalanan belakangan, seluruh undang-undang itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Yusri menyebutkan jika pembatalan oleh MK menyebabkan banyak hal tidak dapat diselesaikan. Hingga pada era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perpres nomor 72 tahun 2023 tentang penyelesaian Nonyustisial terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa yang lalu.
Ia mengungkapkan bahwa langkah-langkah pencegahan sangatlah diperlukan mengingat beratnya tantangan yang harus dihadapi untuk menyelesaikan kasus HAM.
“Ini merupakan suatu tantangan yang berat, bagi kita semua. Kita harus menyelesaikan banyak persoalan-persoalan HAM yang kita hadapi bersama. Baik terjadi di masa yang lalu, masa sekarang, walaupun kita harus mencegah hal-hal yang seperti itu agar tidak terulang di masa-masa yang akan datang,” pungkasnya.
