Jeumpa Media | Jakarta – Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi menetapkan enam mantan pejabat Antam sebagai tersangka meletakkan logo Antam pada emas milik swasta secara ilegal. Padahal peletakan logo Logam Mulia (LM) Antam harusnya dilakukan dengan kontrak. Produk tersebut beredar dipasar bersama dengan produk resmi dan hal tersebut membuat pasar produk resmi Antam tergerus.
“Para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Dilansir dari detik, Kuntadi mengatakan bahwa 109 ton emas itu dicetak dalam berbagai ukuran sejak 2010 hingga 2021. “Akibat perbuatan para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi,” ujarnya.
Perbuatan para tersangka telah menyebabkan pasar produk resmi tergerus dan menimbulkan kerugian berlipat-lipat kepada PT Antam yang merupakan milik BUMN. Meskipun Kuntadi belum menjelaskan berapa total kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
“Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” pungkasnya.
