Putusan MA Terbaru Batas Usia Cagub-Cawagub

Jeumpa Media | Jakarta – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur, dimana calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat hari pelantikan nantinya. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Dimana pemohonnya adalah Ahmad Ridha Sabana dkk sementara termohonnya adalah KPU RI.

Dilansir dari detik, mereka mangajukan gugatan terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

“Kabul permohonan HUM,” demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA, Kamis (30/5/2024).

Dimana perkara tersebut masuk pada tanggal (23/4/2024) lalu. Tanggal distribusi perkaranya pada (27/5/2024) dan tanggal putus perkara (29/5/2024). Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi.

Walaupun MA belum menampilkan putusan lengkap terkait permohonan tersebut. Namun, Partai Garuda selaku pemohon mengaku telah menerima salinan putusan tersebut.

Waketum Garuda Teddy Gusnaidi juga menjelaskan bahwa gugatan pihaknya yang telah dikabulkan oleh MA. Ia mengungkapkan gugatan tersebut diajukan oleh Partai Garuda karena menilai isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Berikut isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 yang digugat:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Teddy menilai syarat ‘terhitung sejak penetapan Pasangan Calon’ yang ada di pasal itu bertentangan dengan UU Pilkada. Dia mengatakan syarat itu ditambahkan di dalam PKPU.

Akhirnya pihak Teddy pun mengajukan gugatan ke MA, dan meminta MA mengubah pasal tersebut agar syarat usia minimal 30 tahun tersebut terhitung sejak pelantikan calon terpilih.

“Ada penambahan syarat yaitu ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’. Padahal di pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10 tahun 2016 tidak ada syarat tersebut. Maka itu kami gugat dengan mengubah syarat tersebut menjadi Pasal 4 ayat 1 huruf d ‘berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih’,” Pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *