Jeumpa Media | Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh resmi menyerahkan tanggung jawab dua tersangka kasus dugaan korupsi di Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kamis (31/7/2025). Penyerahan yang dikenal sebagai Tahap II ini turut disertai dengan barang bukti, dan dilangsungkan di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Aceh.
Dua tersangka yang masing-masing berinisial TW dan M, langsung ditahan setelah proses pelimpahan berlangsung. Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar menetapkan masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Juli hingga 19 Agustus 2025. Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Aceh Besar. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejari Aceh Besar dengan nomor: Print-02 dan Print-03 tertanggal 31 Juli 2025.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di Balai Guru Penggerak Provinsi Aceh selama Tahun Anggaran 2022 hingga 2023. TW yang saat itu menjabat sebagai Kepala BGP sekaligus merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diduga bekerja sama dengan M yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan program-program strategis seperti Lokakarya Program Guru Penggerak dan Program Sekolah Penggerak yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Aceh.
Tak hanya itu, mereka juga diduga melakukan penyelewengan anggaran pada kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) guru yang dilaksanakan dalam bentuk fullboard meeting di sejumlah hotel. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan nomor 87/LHP/XXI/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi ini mencapai Rp4.172.724.355.
Dalam proses hukumnya, kedua tersangka akan dihadapkan pada dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara dakwaan subsidair merujuk pada pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan pasal-pasal pendukung yang sama.
Kejaksaan menyatakan akan menangani perkara ini secara transparan dan profesional. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan anggaran pada sektor pendidikan, yang seharusnya berkontribusi pada peningkatan kualitas guru dan mutu pembelajaran di Aceh.
