Kejari Aceh Tamiang Eksekusi Pasangan Mesum 100 Kali Cambuk

Jeumpa.com | Aceh Tamiang – Sabtu (10/03/2024) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang melakukan eksekusi cambuk terhadap pasangan kasus perzinahan pada hari Jumat (08/03/2024), di halaman kantor DSI Kabupaten Aceh Tamiang.

“Dua orang ini kasus zina, sepasang pria dan wanita sama-sama belum menikah. Mereka cambuk sebanyak seratus kali di depan umum,” kata Plh Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Andy Zulanda kepada media.

Terpidana laki-laki berinisial RJ dan terpidana perempuan berinisial SL. Keduanya terbukti melanggar pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat, dengan putusan atau vonis yang sama Nomor : 27/JN/2023/MS.Ksg tanggal 11 Januari 2024.

Kasi pidum menambahkan, Sebelumnya terdakwa telah menjalani masa tahanan selama dua bulan sejak perkaranya masuk pada bulan Januari lalu.

“Perbuatan zina pasangan itu terjadi pada bulan Januari 2024. Mereka digerebak warga di sebuah rumah kawasan Kampung Banjir, Karang Baru, Aceh Tamiang,” Pungkasnya.

Kemudian, eksekusi cambuk terhadap pelaku zina ini merupakan yang perdana di tahun 2024, setelah dilakukan eksekusi cambuk maka mereka berhak mengirup udara bebas.

Pada kesempatan yang sama, Kepala DSI Aceh Tamiang Syamsul Rizal menjelaskan, terhadap pelaku khusus kasus zina tidak ada pengurangan jumlah cambukan meskipun terdakwa sudah menjalani masa tahanan.

“Kalau cambuk untuk zina itu tidak ada pengurangan masa tahanan, walaupun enam bulan sudah ditahan tetap 100 kali cabuk,” tegas Syamsul.

Syamsul menambahkan, sementara ini pelanggaran Syariat Islam di Aceh Tamiang masih didominasi kasus perjudian. (Nj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *