Jeumpa.com | Aceh Tamiang – Sabtu (10/03/2024) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang melakukan eksekusi cambuk terhadap pasangan kasus perzinahan pada hari Jumat (08/03/2024), di halaman kantor DSI Kabupaten Aceh Tamiang. Baca Disini
Kejari Aceh Tamiang
No More Posts Available.
No more pages to load.








