Kejati Aceh Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat di Aceh Jaya

Jeumpa Media | Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi melaksanakan penyerahan tanggung jawab tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat. Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Kejati Aceh sekitar pukul 10.30 WIB, Kamis (9/10/2025).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan peremajaan kelapa sawit di bawah naungan Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat di Kabupaten Aceh Jaya, yang berlangsung sejak tahun anggaran 2019 hingga 2023.

Dalam proses Tahap II ini, tiga orang tersangka diserahkan ke JPU untuk kemudian diproses lebih lanjut ke tahap persidangan. Ketiganya adalah SU, TM, dan TRF.

Penyerahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh yang diterbitkan pada tanggal 7 Oktober 2025.

Proses penyerahan tersangka ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dan berlangsung sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Masing-masing tersangka hadir bersama tim penasihat hukumnya. Tersangka SU didampingi oleh tim dari Kantor Hukum Hamka & Partner, sementara TM diwakili oleh penasihat hukum dari Kantor Hukum Teuku Rachmad Kurniawan & Rekan. Sementara itu, TRF mendapatkan pendampingan hukum dari Kantor Advokat Zulfikar Sawang & Associates.

Setelah proses administrasi penyerahan selesai, ketiga tersangka langsung ditahan oleh JPU Kejari Aceh Jaya. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Banda Aceh di Kajhu. Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk segera disidangkan.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Aceh dalam menegakkan hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang menyangkut pengelolaan dana negara di sektor strategis seperti perkebunan. Kejaksaan menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan bahwa seluruh pelaku yang terlibat dalam praktik korupsi mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *