Keluarga Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak

Jeumpa Media | Bireuen – Kepala Desa Meunasah Mesjid Kecamatan Simpang Mamplam, pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Jurong Binjei, Simpang Mamplam kini telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik Unit PPA Polres Bireuen, Selasa (13/08/2024).

Diketahui bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 23 Juni 2024 dan telah dilaporkan secara resmi ke Polres Bireuen oleh keluarga korban pada tanggal 1 Juli 2024.

Namun, hingga saat ini, tersangka tidak ditahan oleh penyidik Polres Bireuen. Hal tersebut disampaikan oleh keluarga korban melalui salah satu pengacara keluarga korban dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen yaitu Ishak, SH.

“Keluarga korban sangat berharap kepada Kapolres Bireuen melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen untuk menangkap dan menahan pelaku penganiaya anak di bawah umur,” ujar Ishak.

“Demi rasa keadilan kepada korban dan keluarga korban kita minta proses penegakan hukum ini berjalan dengan transparan, responsif dan akuntabel sesuai dengan slogan dan komitmen polri yang presisi,” tambahnya.

“Kita berharap semoga Kapolres bisa memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum di Bireuen, jangan membiarkan tersangka penganiaya anak di bawah umur berkeliaran di luar, apalagi pelaku adalah kepala desa yang seharusnya ikut menjaga dan memberikan contoh yang baik kepada anak-anak Indonesia,” pungkasnya. (Tsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *