Yayasan Pos Bantuan Hukum dan HAM Pidie Laksanakan Duek Pakat

Jeumpa Media | Pidie- Yayasana Pos Bantuan Hukum dan Ham Kabupaten Pidie laksanakan duek pakat bersama masyarakat Kabupaten Pidie, membahas tentang keberadaan pengungsi muslim Rohingya di Aceh. Kegiatan ini turut dihadiri oleh 50 orang peserta perwakilan dari semua unsur masyarakat dan berlangsung di Kantor Bupati Pidie pada Selasa, (13/08/2024).

Kegiatan ini dibuka oleh Bahrul Walidin selaku staf ahli Bupati. Selain itu juga hadir Arif saputra dari kejaksaan sebagai pemateri yang membahasa terkait TPPO. Pengetahuan terkait TPPO perlu di sosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat faham sehingga tidak ikut terlibat dalam TPPO, mengingat saat ini ada sekitar 300 lebih pengungsi Rohingya ada di Kabupaten Pidie, dan ditempatkan dekat dengan pemukiman masyarakat.

Pemateri kedua yaitu Usmdan SHI MH dari Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil) Aceh, yang menjelaskan tefkait keberadaan pengungsi saat ini baik di Indonesia maupun di Aceh.

Ia juga menyampaikan bahwa kini Indonesia tidak hanya menampung pengungsi dari Suku Rohingya akan tetapi banyak juga dari Pengungsi Negara lain, seperti Afgankstan, Siria dan lainnya.

“Kenapa Rohingya yang selalu dibahas, dan menjadi Isu aktual?, karena saat ini yang paling banyak datang melalui laut adalah pengungsi Rohingya. Ini menjadi masalah karena kita belum ada Regulasi yang tepat untuk penanganan Pengungsi, salah satu nya kita daerah belum Punya Satgas Pengungsi. Dan ini menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk Pemerintah indonesia, apalagi Rohingya salah satu suku yang tidak diakui Kewarganegaraanya oleh Myanmar” tegasnya.

Walaupun Indonesia belum meratifikasi konvensi pengungsi, namun DUHAM Indonesia sudah meratifikasi ini. Secara Kemanusiaan dan HAM, pengungsi Muslim Rohingya ini wajib di tolong, bagaimana penanganannya itu merujuk kepada Perpres 125 tahun 2016.

“Tujuan dari kegiatam ini adalah menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat terkait penanganan Pengungsi Muslim Rohingya di Aceh khususnya dan Indonesia umumnya, baik dari aspek hukum maupun aspek sosial. Pungkas Direktur YPB HAM, Said Safwatullah. ( Cupo Mala )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *